Analisis yang disampaikan Agung menempatkan digitalisasi halal dalam bingkai Asta Gatra, terutama gatra ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Melalui pendekatan ini, digitalisasi halal dipahami tidak hanya sebagai program sektoral, tetapi sebagai strategi nasional untuk memperkuat daya saing, identitas, dan kedaulatan digital Indonesia. Ekonomi syariah pun dipandang sebagai kekuatan strategis yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan negara.
KKP ini menyajikan argumentasi kuat bahwa digitalisasi halal dapat mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara signifikan. Melalui transformasi layanan digital dan pengembangan aset produktif seperti Global Halal Lifestyle Center Building, BPJPH berpotensi menghasilkan PNBP hingga Rp76 triliun pada tahun 2029. Angka ini menunjukkan bahwa ekosistem halal bukan hanya isu keagamaan, tetapi sumber ekonomi baru yang dapat menopang pembangunan nasional.
Untuk memperkuat posisi Indonesia di sektor halal global, Agung merekomendasikan pembentukan Komite Nasional Transformasi Digital Halal di bawah Presiden RI. Komite ini bertugas mengintegrasikan seluruh kebijakan lintas sektor dan memastikan percepatan pembangunan infrastruktur digital halal. Menurutnya, tanpa koordinasi nasional yang kuat, digitalisasi halal tidak akan optimal meskipun teknologi tersedia.
KKP ini juga menyarankan penguatan kapasitas BPJPH sebagai regulator utama jaminan produk halal. Penguatan ini mencakup peningkatan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), laboratorium, serta pengembangan SDM digital dalam skala besar. Agung menegaskan bahwa sumber daya manusia menjadi kunci agar transformasi digital berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dari perspektif diplomasi, KKP ini menekankan perlunya Indonesia memperkuat kerja sama internasional melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA). Pengakuan sertifikat halal Indonesia oleh negara lain merupakan langkah penting agar produk nasional dapat bersaing di pasar global. Tanpa pengakuan tersebut, Indonesia hanya akan menjadi konsumen standar halal global, bukan pencipta standar.
Dalam analisisnya, Agung menjelaskan bahwa digitalisasi halal erat kaitannya dengan kedaulatan data. Sistem halal yang terintegrasi dan aman akan memungkinkan negara memiliki kendali penuh atas data rantai pasok halal nasional. Kedaulatan data ini sangat penting di era digital, terutama di tengah meningkatnya ancaman siber dan persaingan geopolitik global.
