Penguatan Sistem Pengamanan Data Digital Institusi Penegak Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) yang disusun oleh Komisaris Besar Polisi Dr. Yimmy Kurniawan, S.I.K., M.H., M.I.K., CPHR., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat judul “Sistem Pengamanan Data Digital Institusi Penegak Hukum guna Mendukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045” sebagai sebuah refleksi strategis atas tantangan keamanan data di era transformasi digital nasional.

Memasuki satu abad kemerdekaan pada tahun 2045, Indonesia menargetkan diri sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi Indonesia Emas 2045 tersebut menuntut fondasi stabilitas nasional yang kokoh, termasuk di dalamnya supremasi hukum dan keamanan nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.

Transformasi digital pemerintahan yang semakin masif telah menjadikan data digital sebagai aset strategis negara. Di sisi lain, perkembangan tersebut juga membuka ruang kerentanan baru berupa ancaman kejahatan siber yang berpotensi mengganggu keamanan nasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Institusi penegak hukum menempati posisi krusial dalam konteks ini karena mengelola data dengan tingkat sensitivitas dan kerahasiaan yang sangat tinggi. Data perkara, identitas personal, hingga informasi strategis negara menjadikan institusi penegak hukum sebagai target bernilai tinggi bagi pelaku kejahatan siber.

Berbagai insiden kebocoran data yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sistem pengamanan data digital di Indonesia, termasuk pada institusi penegak hukum, masih menghadapi kelemahan struktural dan kultural. Dampaknya tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis karena dapat memicu keresahan publik dan mengganggu stabilitas nasional.

Taskap ini menegaskan bahwa keamanan data digital merupakan bagian integral dari keamanan siber nasional. Keamanan siber tidak semata-mata persoalan teknologi, tetapi juga mencakup aspek tata kelola, sumber daya manusia, regulasi, serta koordinasi antarlembaga.

Dalam kerangka konseptual, sistem pengamanan data digital ideal harus mampu menjamin kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data. Ketiga prinsip tersebut menjadi tolok ukur utama dalam menilai ketangguhan suatu sistem pengamanan data digital di lingkungan penegak hukum.

Scroll to Top