Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Akselerasi Pengembangan Digitalisasi Halal Guna Penguatan Ekonomi Syariah dalam Rangka Ketahanan Nasional” karya Agung Dwi Handayanto, S.T., M.S.F (c), CEH, CHFI, menghadirkan pemikiran komprehensif mengenai urgensi transformasi digital dalam ekosistem halal nasional. Melalui analisis mendalam terhadap dinamika global dan kondisi faktual Indonesia, KKP ini memberikan gambaran kuat tentang bagaimana digitalisasi halal dapat menjadi fondasi bagi penguatan ekonomi syariah sekaligus ketahanan nasional di era persaingan global yang semakin ketat.
Industri halal dunia tumbuh pesat dengan nilai mencapai USD 7 triliun dan terus meningkat hingga proyeksi USD 10 triliun pada tahun 2030. Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar, kontribusi ekspor halal Indonesia masih di bawah 2%. Kondisi ini, menurut Agung dalam KKP-nya, menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi Indonesia di sektor industri halal global. Percepatan digitalisasi halal pun menjadi kebutuhan strategis untuk mengubah posisi Indonesia dari sekadar pasar menjadi pusat industri halal dunia.
Perkembangan industri halal global kini bergerak ke arah integrasi sistem berbasis digital, termasuk penggunaan blockchain, QR code, hingga artificial intelligence untuk menjaga integritas produk halal. Namun, KKP ini menjelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti fragmentasi data, keterbatasan infrastruktur laboratorium halal, hingga proses sertifikasi yang belum sepenuhnya terotomatisasi. Hal ini menyebabkan proses sertifikasi berjalan lambat dan tidak efisien, terutama bagi pelaku UMKM.
Menurut Agung, digitalisasi halal bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun kepercayaan global terhadap produk halal Indonesia. Keandalan sistem digital menjadi prasyarat utama agar standar halal Indonesia dapat diterima di lebih banyak negara. Minimnya pengakuan sertifikat halal Indonesia di pasar global selama ini menjadi hambatan fundamental bagi peningkatan ekspor halal nasional.
Dalam naskah tersebut, Agung menyoroti pula tantangan keamanan siber sebagai isu krusial. Insiden ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional pada tahun 2024 dan berdampak langsung pada layanan SiHalal menjadi bukti nyata kerentanan sistem digital pemerintah. KKP ini menggarisbawahi bahwa perlindungan infrastruktur digital halal merupakan bagian dari pertahanan negara. Sistem halal yang lemah dari sisi keamanan siber dapat mengancam kepercayaan publik dan stabilitas pelayanan publik.
