Meski begitu, Taskap ini menyoroti bahwa pengembangan hilirisasi masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah keterbatasan kapasitas smelter dalam negeri untuk menyerap seluruh produksi bijih mentah. Pada komoditas bauksit, misalnya, kapasitas smelter baru mampu mengolah kurang dari separuh produksi nasional dalam satu tahun, sehingga diperlukan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan.
Selain itu, hilirisasi minerba Indonesia masih didominasi oleh produk setengah jadi seperti nickel pig iron (NPI) dan feronickel. Industri hilirnya, terutama yang menghasilkan produk turunan bernilai tinggi seperti bahan baku baterai kendaraan listrik, masih sangat terbatas. Kondisi ini menyebabkan Indonesia belum menikmati nilai tambah maksimal dari kekayaan minerba yang dimilikinya.
Taskap ini menekankan bahwa proses hilirisasi tidak cukup berhenti pada pemurnian bahan mentah. Penguatan industri manufaktur nasional menjadi langkah lanjutan yang wajib ditempuh agar Indonesia dapat sepenuhnya menguasai rantai nilai industri minerba. Integrasi antara sektor pertambangan dan industri manufaktur akan membuka peluang besar bagi kemandirian ekonomi nasional.
Dalam perspektif teori ekonomi, penulis mengaitkan strategi hilirisasi dengan proteksionisme ekonomi, keunggulan kompetitif, dan diversifikasi ekonomi. Proteksionisme menjadi relevan ketika negara ingin memperkuat daya saing industri domestik melalui pembatasan ekspor bahan mentah, sementara keunggulan kompetitif dapat dicapai melalui inovasi dan pembangunan industri berbasis teknologi tinggi.
Taskap ini juga menguraikan pentingnya diversifikasi ekonomi sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada komoditas primer. Hilirisasi minerba membuka peluang pengembangan industri baru yang lebih kompleks sehingga dapat meminimalkan risiko fluktuasi harga komoditas global maupun ketidakstabilan ekonomi internasional.
Dari sisi regulasi, kajian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah mendukung hilirisasi minerba, mulai dari amanat Pasal 33 UUD 1945 hingga kebijakan teknis seperti kewajiban domestikasi pengolahan bijih dan divestasi saham perusahaan tambang asing. Kebijakan ini memperkuat kontrol negara atas sumber daya strategis.
Lebih jauh, Taskap menjelaskan bahwa hilirisasi minerba berada di tengah dinamika geopolitik global. Permintaan nikel, bauksit, dan mineral kritis lainnya meningkat seiring perkembangan kendaraan listrik, energi terbarukan, dan teknologi digital. Hal ini menempatkan Indonesia pada posisi strategis dalam rantai pasok global yang makin kompetitif.
