Selain aspek sumber daya manusia, keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pelatihan menjadi persoalan krusial. Banyak petani belum memperoleh pendampingan yang memadai untuk memahami manfaat dan cara penggunaan teknologi pertanian modern. Akibatnya, inovasi sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang rumit, mahal, dan berisiko tinggi, sehingga petani cenderung bertahan pada metode tradisional yang sudah mereka kenal.
Permasalahan lain yang diangkat adalah keterbatasan akses permodalan dan investasi. Biaya awal untuk mengadopsi teknologi pertanian modern kerap menjadi penghalang, terutama bagi petani gurem yang mengelola lahan sempit. Tanpa skema pembiayaan yang inklusif dan dukungan insentif dari pemerintah, adopsi teknologi sulit berkembang secara masif di tingkat akar rumput.
Taskap ini juga mengaitkan isu difusi inovasi dengan fenomena alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat. Penyusutan lahan produktif menuntut peningkatan produktivitas per satuan luas lahan, yang hanya dapat dicapai melalui penerapan teknologi pertanian modern. Dengan demikian, difusi inovasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.
Dalam kerangka teoritis, kajian ini menggunakan Teori Difusi Inovasi yang menekankan lima karakteristik utama inovasi, yaitu keuntungan relatif, kompatibilitas, kompleksitas, kemudahan diamati, dan kemudahan diuji coba. Kelima faktor ini menjadi kunci dalam memahami mengapa suatu teknologi diterima atau ditolak oleh petani, serta bagaimana strategi penyebarannya dapat dirancang secara lebih efektif.
Lingkungan strategis yang dianalisis dalam Taskap ini mencakup dimensi politik, ekonomi, sosial, teknologi, lingkungan, dan regulasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa keberhasilan difusi inovasi teknologi pertanian sangat bergantung pada sinergi lintas sektor, mulai dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah, peran lembaga riset, dunia usaha, hingga dukungan kelembagaan di tingkat lokal.
Dari sisi kebijakan, pemerintah Indonesia sesungguhnya telah memiliki landasan regulasi yang cukup kuat untuk mendorong modernisasi pertanian dan penguatan sumber daya manusia pertanian. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan penguatan koordinasi, konsistensi, serta pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh petani di lapangan.
