Menjaga Kedaulatan Digital: Penguatan Proteksi Ekonomi Digital Guna Stabilitas Keamanan dalam Rangka Ketahanan Nasional

Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Proteksi Ekonomi Digital Guna Stabilitas Keamanan Dalam Rangka Ketahanan Nasional” yang disusun oleh Brigadir Jenderal Polisi Laksana, S.I.K., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Tahun 2025, mengangkat isu strategis mengenai urgensi perlindungan sektor ekonomi digital dari ancaman siber yang semakin kompleks. Karya ilmiah ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital nasional yang pesat harus diimbangi dengan sistem proteksi yang kuat agar tidak menimbulkan instabilitas keamanan yang berdampak luas terhadap Ketahanan Nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Nilai transaksi e-commerce, layanan keuangan digital, dan berbagai platform berbasis teknologi terus meningkat, menjadikan ruang siber sebagai tulang punggung aktivitas ekonomi modern. Namun demikian, pertumbuhan tersebut juga dibarengi dengan lonjakan ancaman siber yang semakin masif dan terorganisir.

Data nasional menunjukkan peningkatan trafik anomali dan serangan siber yang menyasar sektor-sektor strategis, termasuk perbankan, UMKM, dan platform perdagangan elektronik. Serangan seperti phishing, ransomware, dan Distributed Denial of Service (DDoS) tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital. Kondisi ini berpotensi memicu gangguan stabilitas keamanan apabila tidak ditangani secara komprehensif.

KKP ini mengidentifikasi bahwa salah satu persoalan utama dalam proteksi ekonomi digital adalah fragmentasi kewenangan antar kementerian dan lembaga. Peran Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta otoritas sektor keuangan sering kali berjalan sektoral sehingga memperlambat respons terhadap insiden siber yang membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.

Selain itu, efektivitas regulasi masih memerlukan penguatan. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, implementasinya belum sepenuhnya optimal dalam menjawab dinamika ancaman yang terus berkembang. Harmonisasi regulasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum di ruang digital.

Scroll to Top