Laksamana Pertama TNI Iwan Setiawan, S.H., melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, mengangkat judul “Percepatan Transformasi Tata Kelola Kebijakan Maritim Guna Memperkuat Konektivitas Indonesia Dalam Rangka Ketahanan Nasional” sebagai respons strategis terhadap tantangan pengelolaan sektor maritim nasional yang masih terfragmentasi dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam mendukung visi besar Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki lebih dari 17.000 pulau yang dihubungkan oleh laut sebagai pemersatu sekaligus pemisah. Posisi geografis yang berada di jalur strategis perdagangan internasional menjadikan konektivitas maritim bukan sekadar isu transportasi, melainkan fondasi utama bagi ketahanan nasional. Namun demikian, tata kelola kebijakan maritim masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang menghambat optimalisasi potensi tersebut.
Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memperkuat sektor kelautan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Kedua regulasi ini menegaskan pentingnya integrasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan sistem maritim nasional. Namun dalam implementasinya, masih terdapat tumpang tindih kewenangan dan lemahnya harmonisasi antarinstansi.
Fragmentasi kelembagaan menjadi salah satu akar persoalan utama. Kementerian dan lembaga seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI Angkatan Laut, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sering kali menjalankan program masing-masing tanpa platform koordinasi terpadu. Kondisi ini berdampak pada inefisiensi anggaran, duplikasi program, serta rendahnya efektivitas pengawasan wilayah laut.
Dalam perspektif ketahanan nasional, lemahnya sinergitas lintas sektoral membuka celah terhadap berbagai ancaman maritim, seperti illegal fishing, penyelundupan, hingga pelanggaran batas wilayah. Ketidakterpaduan sistem informasi dan komando pengawasan menyebabkan respons terhadap ancaman menjadi lambat dan tidak terkoordinasi secara optimal.
