Prof. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., sebagai peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Tahun 2025 menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Digitalisasi Tata Kelola Pemerintahan melalui e-Government guna Mendorong Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional” yang mengangkat urgensi transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan Indonesia sebagai strategi utama mempercepat pembangunan nasional.
Digitalisasi pemerintahan saat ini menjadi keniscayaan global yang tidak dapat dihindari oleh setiap negara, termasuk Indonesia. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik, sekaligus memperkuat daya saing bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Namun demikian, implementasi e-Government di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, terutama terkait kesenjangan antara desain kebijakan dengan realitas di lapangan. Infrastruktur digital yang belum merata menjadi hambatan utama dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan merata.
Kondisi ini semakin terasa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), di mana akses terhadap jaringan telekomunikasi, listrik, dan infrastruktur dasar lainnya masih terbatas. Akibatnya, masyarakat di wilayah tersebut belum dapat merasakan manfaat maksimal dari layanan digital pemerintah.
Selain persoalan infrastruktur, keterbatasan kapasitas fiskal daerah juga menjadi kendala signifikan dalam mendorong percepatan digitalisasi. Banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat, sehingga ruang inovasi dalam pengembangan layanan digital menjadi terbatas.
Kualitas sumber daya manusia turut menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi e-Government. Rendahnya literasi digital di kalangan aparatur dan masyarakat menghambat adopsi teknologi, sehingga layanan digital belum dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, fragmentasi kelembagaan dan ego sektoral antar instansi menyebabkan kurangnya integrasi sistem dan data. Hal ini berdampak pada munculnya duplikasi program serta ketidakefisienan dalam penyelenggaraan layanan publik.
Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi tata kelola pemerintahan tidak cukup hanya berbasis teknologi, melainkan harus didukung oleh sinergi kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya yang memadai. Pendekatan holistik menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan transformasi ini.
