Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, Dedi Sumardi Nurdin, S.K.M., M.M., melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Guna Mendukung Terwujudnya Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Prioritas”, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Indonesia bagian barat. Kajian ini menempatkan Sabang tidak hanya sebagai kawasan ekonomi, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan dan kepentingan strategis nasional.
Dalam kajiannya, Dedi Sumardi Nurdin menegaskan bahwa ketahanan nasional Indonesia tidak hanya bertumpu pada aspek pertahanan militer, melainkan juga pada ketangguhan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan tata kelola pemerintahan. Kawasan perbatasan seperti Sabang memiliki posisi penting sebagai garda terdepan negara sekaligus pintu masuk aktivitas perdagangan internasional yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik kawasan Indo-Pasifik.
Sabang dinilai memiliki potensi strategis yang sangat besar karena berada di jalur pelayaran internasional Samudra Hindia dan Selat Malaka. Letak geografis tersebut menjadikan Sabang berpotensi menjadi pusat logistik, perdagangan internasional, industri maritim, dan pariwisata bahari yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah barat Indonesia. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal akibat berbagai persoalan kelembagaan dan tata kelola kawasan.
Dalam KKP tersebut dijelaskan bahwa BPKS sebagai pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian teknis menyebabkan proses pelayanan investasi berjalan lambat serta kurang efektif. Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya daya saing Sabang dibandingkan kawasan perdagangan bebas lainnya di Indonesia.
Selain persoalan regulasi, status aset Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan BPKS juga menjadi kendala utama dalam pengembangan kawasan. Proses administrasi yang panjang dan terbatasnya fleksibilitas pemanfaatan aset membuat sejumlah peluang investasi strategis tidak dapat direspons secara cepat. Akibatnya, banyak potensi pengembangan pelabuhan, industri, dan kawasan ekonomi yang belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi pertumbuhan wilayah.
