Redesain Sistem Pemilu Presiden sebagai Pilar Penguatan Demokrasi dan Ketahanan Nasional

Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Muzakkir Djabir, S.H., M.H., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, berjudul “Redesain Sistem Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Guna Mewujudkan Konsolidasi Demokrasi dalam Rangka Ketahanan Nasional”, mengangkat pentingnya pembaruan sistem pemilu sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Kajian ini menawarkan perspektif strategis agar sistem politik nasional semakin adaptif terhadap dinamika perkembangan bangsa sekaligus mampu mendukung Ketahanan Nasional.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang diterapkan sejak tahun 2004 telah menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Sistem tersebut berhasil memperkuat legitimasi pemerintahan melalui partisipasi langsung masyarakat, namun dalam pelaksanaannya masih menyisakan sejumlah tantangan yang memerlukan penyempurnaan secara berkelanjutan.

Menurut penulis, berbagai dinamika penyelenggaraan pemilu menunjukkan adanya persoalan mendasar, seperti tingginya biaya politik, meningkatnya polarisasi sosial, serta menguatnya dominasi elite politik dalam proses pencalonan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi apabila tidak segera diantisipasi melalui kebijakan yang tepat.

Kajian ini juga menyoroti ketentuan presidential threshold yang selama ini dinilai membatasi kesempatan lahirnya calon pemimpin alternatif. Akibatnya, ruang kompetisi politik menjadi semakin sempit dan regenerasi kepemimpinan nasional belum berlangsung secara optimal sesuai semangat demokrasi yang inklusif.

Berangkat dari kondisi tersebut, penulis menawarkan redesain sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lebih terbuka, adil, efisien, dan representatif. Tujuannya bukan mengubah prinsip demokrasi langsung, melainkan menyempurnakan mekanisme penyelenggaraannya agar lebih mampu menjawab tantangan bangsa di masa depan.

Penyusunan KKP menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif, historis, konseptual, dan multidisipliner berbasis Ketahanan Nasional. Pendekatan tersebut memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap regulasi, praktik penyelenggaraan pemilu, serta dinamika politik yang berkembang di Indonesia.

Sebagai landasan kajian, penulis menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta berbagai teori mengenai sistem politik, konsolidasi demokrasi, dan Ketahanan Nasional. Landasan tersebut menjadi pijakan dalam merumuskan rekomendasi strategis bagi pembaruan sistem pemilu nasional.

Scroll to Top