Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Meningkatkan Akuntabilitas Pemilu Guna Mencapai Demokrasi yang Berkualitas dalam Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional” sebagai kajian strategis yang mengulas pentingnya penyelenggaraan pemilu yang akuntabel dalam membangun sistem demokrasi yang semakin matang serta mendukung ketahanan nasional Indonesia.
Pemilihan umum merupakan instrumen utama pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Melalui pemilu, masyarakat menentukan arah kepemimpinan nasional sekaligus memberikan legitimasi kepada penyelenggara negara. Oleh karena itu, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari terlaksananya seluruh tahapan sesuai jadwal, tetapi juga dari sejauh mana proses tersebut berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dalam kajian ini dijelaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan untuk bertransformasi dari demokrasi yang bersifat prosedural menuju demokrasi yang substansial. Demokrasi prosedural cenderung hanya menitikberatkan pada pelaksanaan mekanisme pemungutan suara secara berkala, sedangkan demokrasi substansial menuntut hadirnya nilai keadilan, integritas, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak politik warga negara secara menyeluruh.
Akuntabilitas pemilu menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem politik. Setiap tahapan penyelenggaraan pemilu harus dapat diaudit, terbuka terhadap pengawasan, serta dilaksanakan berdasarkan regulasi yang jelas. Keberhasilan mewujudkan akuntabilitas akan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terbentuk sekaligus meningkatkan stabilitas politik nasional.
Penulis mengidentifikasi bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang menghambat terwujudnya akuntabilitas pemilu. Beberapa di antaranya meliputi dominasi demokrasi prosedural, intervensi politik terhadap penyelenggara pemilu, lemahnya pengawasan masyarakat sipil, serta masih ditemukannya praktik politik uang yang mencederai kualitas demokrasi. Berbagai tantangan tersebut memerlukan langkah pembenahan yang bersifat sistematis dan berkelanjutan.
Salah satu perhatian utama dalam KKP ini adalah pentingnya menjaga independensi penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus mampu menjalankan tugas secara profesional tanpa intervensi dari kekuatan politik mana pun. Independensi tersebut menjadi prasyarat mutlak agar setiap keputusan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan demokrasi dan bukan kepentingan kelompok tertentu.
