Upaya memperkuat ketahanan nasional tidak hanya bergantung pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga pada kualitas tata kelola pemerintahan dan sumber daya manusia aparatur negara. Pemikiran tersebut menjadi landasan Kertas Kerja Perorangan (KKP) yang disusun oleh Tulus Arifan, S.I.P., M.Si., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, dengan judul “Meritokrasi Sebagai Penguatan Manajemen ASN Guna Mendukung Ketahanan Nasional”.
KKP tersebut mengangkat meritokrasi sebagai salah satu instrumen strategis untuk membangun aparatur sipil negara yang profesional, kompeten, berintegritas, dan mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal. Meritokrasi menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN secara adil dan objektif.
Gagasan ini menjadi semakin penting sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang efektif. Birokrasi yang bersih, profesional, dan adaptif dipandang sebagai fondasi penting untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Dalam perspektif Ketahanan Nasional, kualitas aparatur memiliki keterkaitan dengan berbagai aspek kehidupan nasional. Melalui pendekatan Asta Gatra, birokrasi yang kuat dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Namun, penerapan sistem merit di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Hasil penilaian sistem merit tahun 2024 yang dikaji dalam KKP menunjukkan bahwa dari 338 instansi pemerintah, baru 98 instansi yang berada pada kategori “sangat baik” dan “baik”, sementara 240 instansi masih berada pada kategori “kurang” dan “buruk”.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara prinsip meritokrasi yang telah ditetapkan dalam regulasi dengan praktik manajemen ASN di lapangan. Tantangan tersebut antara lain berupa politisasi jabatan, nepotisme, lemahnya transparansi mutasi dan promosi, serta belum optimalnya sistem penilaian kinerja.
Praktik politisasi dan nepotisme dinilai menjadi salah satu persoalan paling serius karena dapat menggeser orientasi birokrasi dari kepentingan negara dan masyarakat menuju kepentingan individu atau kelompok tertentu. Kondisi ini berpotensi melemahkan netralitas ASN sekaligus menurunkan kualitas pengambilan kebijakan dan pelayanan publik.
