Brigadir Jenderal Polisi Moehammad Syafrial, S.H., S.I.K., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Penguatan Penegakan Hukum Berbasis Digital Guna Integrasi Sistem Peradilan Pidana dalam Rangka Mendukung Ketahanan Nasional.” Melalui karya ilmiah ini, penulis mengangkat pentingnya transformasi digital dalam sistem penegakan hukum sebagai langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi, transparan, akuntabel, dan mampu memperkuat ketahanan nasional di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum. Digitalisasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan kebutuhan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih efektif, cepat, dan mampu menjawab tantangan zaman. Dalam sektor hukum, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi, meningkatkan efisiensi proses peradilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
KKP ini menjelaskan bahwa penegakan hukum memiliki posisi strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Sistem hukum yang mampu bekerja secara efektif akan menciptakan kepastian hukum, menjamin perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat legitimasi negara. Sebaliknya, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat menimbulkan ketidakpastian, memperlambat penyelesaian perkara, bahkan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Sebagai bagian dari agenda transformasi digital nasional, pemerintah telah mengembangkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan pertukaran data perkara pidana secara elektronik di antara berbagai lembaga penegak hukum sehingga seluruh proses penanganan perkara dapat berlangsung secara lebih efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Dalam kajiannya, penulis menyoroti bahwa implementasi SPPT-TI telah menunjukkan perkembangan yang cukup positif, namun masih menghadapi berbagai tantangan. Perbedaan standar data, belum optimalnya interoperabilitas sistem, serta masih beragamnya kesiapan infrastruktur digital di setiap lembaga menjadi hambatan utama dalam mewujudkan integrasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
