Menyelamatkan Arsip Perbatasan, Menguatkan Bukti Kedaulatan NKRI untuk Ketahanan Nasional

Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Akselerasi Penyelamatan Arsip Perbatasan Negara Guna Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Rangka Ketahanan Nasional” yang disusun oleh Mira Puspita Rini, S.Sos., M.Hum., peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVI Lemhannas RI Tahun 2025, mengangkat pentingnya penyelamatan arsip perbatasan sebagai bagian integral dari upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kajian ini menegaskan bahwa arsip perbatasan tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan bukti autentik yang memiliki kekuatan hukum dalam mempertahankan wilayah negara di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam KKP ini dijelaskan bahwa kondisi pengelolaan arsip perbatasan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Sebagian arsip strategis masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, sementara belum seluruh arsip yang bernilai permanen diserahkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Situasi tersebut berpotensi menimbulkan risiko hilangnya bukti autentik yang sangat dibutuhkan dalam penyelesaian persoalan hukum internasional maupun kepentingan strategis negara.

Rumusan utama dalam kajian ini berfokus pada bagaimana akselerasi penyelamatan arsip perbatasan dapat dilaksanakan secara optimal guna menjaga keutuhan NKRI dalam rangka memperkuat ketahanan nasional. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian mengkaji implementasi penyelamatan arsip yang telah berjalan, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat, serta merumuskan strategi percepatan yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.

Penyusunan KKP menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan memanfaatkan data primer maupun sekunder yang diperoleh melalui regulasi, laporan resmi, studi pustaka, serta berbagai referensi ilmiah. Analisis dilakukan menggunakan konsep Ketahanan Nasional, teori pembentukan batas wilayah, teori kearsipan, serta berbagai pendekatan strategis seperti AGHT, ASTAGATRA, SWOT, dan TOWS untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.

Kajian ini juga memperlihatkan bahwa aspek regulasi sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelamatan arsip perbatasan. Berbagai ketentuan mulai dari Undang-Undang tentang Pertahanan Negara, Wilayah Negara, Kearsipan, hingga berbagai peraturan pemerintah dan peraturan ANRI telah menegaskan bahwa arsip yang berkaitan dengan kedaulatan negara merupakan arsip terjaga yang wajib dipelihara, dilindungi, dan diselamatkan.

Scroll to Top