Perpustakaan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia kembali menghadirkan karya strategis dari peserta pendidikan, kali ini melalui Kertas Kerja Perseorangan (KKP) yang disusun oleh Brigadir Jenderal Polisi Yulmar Try Himawan, S.I.K., M.Si., peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV Tahun 2025 dengan judul “Akselerasi Pemberantasan Judi Online Transnasional di Era Digital Guna Menjaga Stabilitas Keamanan dalam Rangka Ketahanan Nasional” . Karya ini menjadi refleksi intelektual sekaligus kontribusi nyata dalam menjawab tantangan keamanan nasional di era digital.
Dalam pengantarnya, penulis menegaskan bahwa fenomena judi online transnasional telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan keamanan nasional. Transformasi digital yang seharusnya menjadi katalis kemajuan justru dimanfaatkan oleh aktor-aktor kejahatan untuk memperluas jangkauan operasionalnya secara lintas negara.
Perkembangan teknologi informasi dan telematika yang pesat telah membuka ruang baru bagi berbagai aktivitas, termasuk kejahatan siber. Dalam konteks ini, judi online menjadi salah satu bentuk cybercrime yang paling masif dan sulit dikendalikan karena sifatnya yang fleksibel, anonim, dan lintas yurisdiksi.
Data menunjukkan bahwa praktik judi online di Indonesia telah mencapai skala yang mengkhawatirkan, dengan jutaan pengguna dan perputaran dana yang sangat besar. Kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan memperlemah ketahanan sosial masyarakat.
Penulis mengidentifikasi bahwa maraknya judi online dipicu oleh berbagai faktor, antara lain kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil, rendahnya literasi digital, serta lemahnya kesadaran hukum. Selain itu, celah regulasi dan keterbatasan koordinasi antarnegara turut memperparah situasi.
Dalam perspektif ketahanan nasional, fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan sektoral semata. Judi online telah menjadi ancaman multidimensional yang mempengaruhi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan secara simultan.
Melalui pendekatan analisis kualitatif, penulis berupaya menguraikan secara komprehensif akar permasalahan serta dinamika yang melatarbelakangi berkembangnya judi online transnasional. Pendekatan ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap kompleksitas isu yang dihadapi.
Rumusan masalah utama dalam KKP ini menitikberatkan pada bagaimana strategi akselerasi pemberantasan judi online transnasional dapat dilakukan secara efektif guna menjaga stabilitas keamanan nasional dan memperkuat ketahanan nasional.
Penulis juga menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif semata. Diperlukan sinergi antara langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum yang terintegrasi agar upaya tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam kerangka teoritis, KKP ini menggunakan pendekatan Astagatra yang mencakup aspek trigatra dan pancagatra untuk menganalisis permasalahan secara holistik. Pendekatan ini dinilai relevan dalam memetakan keterkaitan antara berbagai dimensi kehidupan nasional terhadap fenomena judi online.
Penulis juga mengaitkan fenomena judi online dengan teori kejahatan terorganisasi transnasional, yang menunjukkan bahwa aktivitas ini melibatkan jaringan kompleks dengan struktur yang sistematis dan sulit dilacak. Hal ini menuntut respons yang tidak hanya nasional tetapi juga internasional.
Dari sisi regulasi, pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberantas perjudian, termasuk dalam ranah digital. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam menghadapi karakter lintas negara dari kejahatan ini.
Penulis menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional melalui mekanisme seperti Mutual Legal Assistance (MLA) untuk menjangkau pelaku dan aset kejahatan yang berada di luar yurisdiksi nasional. Hal ini menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan transnasional secara efektif.
Selain itu, integrasi pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF) dinilai sebagai langkah strategis untuk memiskinkan pelaku dan memutus aliran dana kejahatan.
Penulis juga menyoroti pentingnya pembentukan satuan tugas terpadu yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pemberantasan judi online. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang telah menetapkan isu ini sebagai prioritas nasional.
