Taskap ini menempatkan perang gerilya sebagai konteks operasional utama dari pengembangan perang asimetris udara. Dengan dukungan teknologi modern, perang gerilya tidak lagi terbatas pada pertempuran darat, tetapi berkembang menjadi operasi multidomain yang memadukan darat, laut, udara, siber, dan informasi secara terpadu dan terkoordinasi.
Pengalaman berbagai konflik internasional menunjukkan bahwa pemanfaatan drone dan sistem udara tak berawak mampu mengubah keseimbangan kekuatan di medan perang. Serangan presisi, pengintaian real-time, dan disrupsi logistik lawan menjadi bukti bahwa perang asimetris udara efektif dalam melemahkan superioritas militer konvensional.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keunggulan geografis yang dapat dioptimalkan melalui strategi ini. Luasnya wilayah laut, banyaknya pulau strategis, serta keragaman medan memberikan ruang bagi penerapan operasi udara tak berawak yang sulit diprediksi dan memberikan efek kejut terhadap pihak lawan.
Namun demikian, pengembangan perang asimetris udara di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan penguasaan teknologi, ketergantungan pada impor alutsista, serta belum optimalnya integrasi industri pertahanan nasional menjadi kendala struktural yang perlu diatasi secara bertahap dan berkelanjutan.
Selain aspek teknologi, kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan. Pengoperasian sistem udara modern menuntut personel yang terlatih, adaptif, dan memiliki kemampuan pengambilan keputusan cepat dalam situasi kompleks. Oleh karena itu, penguatan pendidikan dan pelatihan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi ini.
Dari sisi kebijakan, Taskap ini menyoroti pentingnya penyusunan doktrin khusus perang asimetris udara sebagai turunan dari Sishankamrata. Doktrin tersebut diperlukan untuk memastikan keselarasan antar-matra dan efektivitas implementasi strategi di lapangan, sekaligus sebagai pedoman operasional yang terstruktur.
Penguatan regulasi dan kerangka hukum juga menjadi landasan penting dalam mendukung pengembangan strategi ini. Peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan, pengelolaan sumber daya nasional, dan industri pertahanan memberikan legitimasi bagi pemanfaatan teknologi serta keterlibatan seluruh komponen bangsa dalam sistem pertahanan.
