Selain itu, lembaga pendidikan memiliki peran sentral dalam memberikan literasi kesehatan reproduksi, pendidikan karakter, serta peningkatan kesadaran mengenai bahaya perkawinan anak. Sekolah adalah ruang strategis untuk mengintervensi risiko pernikahan dini, terutama pada anak perempuan yang lebih rentan menjadi korban.
Strategi percepatan pencegahan perkawinan anak juga perlu diperkuat dengan sinergi data lintas lembaga seperti Dukcapil, KUA, Pengadilan Agama, sekolah, hingga puskesmas. Integrasi data akan mempermudah deteksi dini, pemantauan kasus, dan pelaksanaan intervensi yang lebih efektif pada kelompok rentan.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil mutlak diperlukan. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Tanpa kolaborasi, percepatan tidak akan berjalan efektif.
Kasus viral perkawinan anak di Lombok Tengah pada tahun 2025 menjadi bukti bahwa penegakan hukum, literasi masyarakat, dan koordinasi antar pihak masih memerlukan penguatan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa meski ada penolakan dari aparat desa dan tokoh pengamanan, tekanan sosial dan tradisi mampu mengalahkan upaya pencegahan. Kejadian ini harus menjadi pembelajaran kolektif agar penanganan ke depan lebih tegas dan komprehensif.
Pada akhirnya, pencegahan perkawinan anak merupakan investasi jangka panjang demi terbangunnya generasi Indonesia yang sehat, tangguh, dan unggul. Tidak hanya untuk memenuhi amanat hukum, tetapi juga demi keberlangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Tanpa perlindungan optimal terhadap anak hari ini, sulit bagi Indonesia untuk memproyeksikan masa depan emas pada tahun 2045.
Gagasan ini diharapkan menjadi referensi kebijakan, penguatan program, sekaligus inspirasi bagi para pemimpin masa depan untuk terus menjaga hak-hak anak sebagai fondasi kejayaan bangsa. Dengan langkah kolektif, sinergi multisektoral, serta penguatan kebijakan dan budaya perlindungan anak, Indonesia dapat mempercepat penurunan angka perkawinan anak secara signifikan. Upaya ini tidak hanya mencegah kehilangan masa depan generasi muda, tetapi juga memastikan bahwa momentum menuju Indonesia Emas 2045 benar-benar menjadi bagian dari perjalanan transformasi bangsa. (MF/BIA)
