Percepatan Mitigasi Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk Infrastruktur Daerah demi Stabilitas Ekonomi dan Ketahanan Nasional

Dr. I Nyoman Suka Yasa, S.E., M.M. melalui Kertas Kerja Perorangan (KKP) dalam program Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV Tahun 2025 mengangkat judul “Percepatan Mitigasi Penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah di Bidang Infrastruktur Guna Stabilitas Ekonomi Dalam Rangka Ketahanan Nasional” sebagai respons strategis atas tantangan pembiayaan pembangunan daerah. KKP ini menyoroti pentingnya optimalisasi instrumen keuangan daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan keterbatasan fiskal pemerintah.

Pembangunan infrastruktur daerah merupakan elemen fundamental dalam mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jalan, jembatan, rumah sakit, sistem air bersih, transportasi publik, hingga infrastruktur digital menjadi prasyarat utama tumbuhnya aktivitas ekonomi yang produktif dan inklusif. Namun, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai kebutuhan tersebut masih sangat terbatas, terutama karena tingginya ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Dalam konteks kebutuhan investasi nasional yang terus meningkat sebagaimana tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pembiayaan alternatif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah memberikan ruang legal bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai bagian dari pembiayaan utang daerah.

Secara regulatif, pemerintah pusat telah memperkuat kerangka hukum melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024. Kedua regulasi ini memperjelas tata cara penerbitan, kewajiban keterbukaan informasi, serta mekanisme pengawasan instrumen obligasi dan sukuk daerah agar sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pasar modal.

Di sisi lain, perkembangan pasar modal Indonesia menunjukkan tren positif. Jumlah investor domestik meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi keuangan. Stabilitas makroekonomi nasional serta peringkat kredit Indonesia yang berada pada kategori layak investasi semakin membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengakses sumber pendanaan melalui pasar modal.

Scroll to Top