Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, Komisaris Besar Polisi Nugrah Trihadi, S.I.K., M.H., menegaskan urgensi penerapan pariwisata hijau dalam Kertas Karya Ilmiah Perseorangannya (Taskap) berjudul “Pariwisata Hijau Guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional”. Melalui kajian yang komprehensif, Taskap ini menjadi kontribusi penting dalam upaya memperkuat arah pembangunan pariwisata Indonesia yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam naskahnya, Nugrah Trihadi menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya alam luar biasa yang seharusnya dikelola demi peningkatan kesejahteraan umum sebagaimana amanat UUD 1945. Namun, semakin meningkatnya aktivitas pariwisata turut menimbulkan risiko bagi lingkungan apabila tidak diarahkan dengan pendekatan berkelanjutan. Oleh karena itu, konsep pariwisata hijau dipandang sebagai langkah strategis untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan konservasi alam.
Melalui data yang disampaikan, perkembangan sektor pariwisata Indonesia menunjukkan tren positif. Kontribusi pariwisata terhadap PDB mencapai lebih dari 4 persen pada 2024, dengan devisa yang terus meningkat. Di sisi lain, indeks daya saing pariwisata Indonesia turut melonjak ke posisi 22 dunia. Meskipun demikian, Nugrah Trihadi menilai bahwa pencapaian tersebut masih menyisakan berbagai tantangan, terutama menyangkut penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan di lapangan.
Berbagai fenomena kerusakan lingkungan di destinasi wisata menjadi perhatian dalam Taskap ini. Kasus hilangnya ribuan mangrove untuk kepentingan pembangunan wisata, kerusakan ekosistem di kawasan pesisir dan konservasi, serta tekanan akibat over tourism menjadi bukti bahwa pengelolaan destinasi belum sepenuhnya memperhatikan daya dukung lingkungan. Nugrah menegaskan bahwa pola wisata massal tanpa kontrol ketat akan menggerus kualitas lingkungan dan pada akhirnya merugikan sektor pariwisata sendiri.
Dalam penjelasannya, konsep pariwisata hijau dipahami sebagai upaya menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan, pelestarian budaya lokal, dan pemberdayaan masyarakat. Konsep ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta visi pemerintah dalam RPJMN 2025–2029 yang mengintegrasikan pendekatan ekonomi biru, ekonomi hijau, dan ekonomi sirkular sebagai pilar utama pembangunan nasional.
