Dr. H. Nurkhari, S.Ag., M.S.I, peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, melalui Taskap berjudul “Perkawinan Anak Guna Meningkatkan Sumber Daya Manusia Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan agenda strategis yang harus dipercepat demi mewujudkan SDM unggul yang menjadi fondasi Indonesia Emas 2045. Publikasi ini disusun sebagai bentuk diseminasi gagasan dan refleksi atas urgensi penanganan masalah perkawinan anak yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional.
Fenomena perkawinan anak di Indonesia hingga saat ini masih berada dalam kategori darurat, meskipun data nasional menunjukkan tren penurunan. Namun angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan, yang kerap kali menyerupai fenomena gunung es karena masih banyak perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi. Hal ini menegaskan bahwa persoalan perkawinan anak lebih kompleks dari sekadar apa yang terlihat dalam statistik.
Perkawinan anak mendatangkan berbagai dampak negatif yang meluas, mulai dari sisi kesehatan reproduksi, pendidikan, ekonomi, hingga sosial budaya. Anak yang dinikahkan pada usia belum dewasa berisiko mengalami kehamilan berbahaya, putus sekolah, keterbatasan akses pekerjaan layak, serta rentan masuk dalam lingkaran kemiskinan yang sulit diputus. Dampak multidimensional ini membuat perkawinan anak menjadi ancaman nyata bagi upaya membentuk generasi emas 2045.
Regulasi yang berlaku, seperti UU Perkawinan hasil revisi 2019, telah menegaskan batas minimal usia perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kemudahan memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama masih menjadi celah yang memperbesar peluang terjadinya perkawinan anak. Meskipun dispensasi dimaksudkan untuk kepentingan mendesak, praktiknya tidak jarang justru memperkuat normalisasi kawin usia anak.
Selain sisi regulatif, masalah sosial budaya juga turut memengaruhi tingginya angka perkawinan anak. Tradisi, tekanan sosial, dan pemahaman agama yang ditafsirkan secara parsial sering dijadikan alasan pembenaran untuk mengawinkan anak sebelum mencapai usia dewasa. Padahal antara ketentuan agama dan ketentuan negara sejatinya saling menguatkan dalam upaya melindungi hak anak dan mewujudkan keluarga yang harmonis dan sehat.
