Menguatkan Upaya Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Lingkungan digital saat ini menambah kompleksitas tantangan pencegahan perkawinan anak. Sebaran konten pornografi, normalisasi gaya pacaran dewasa, hingga romantisasi perkawinan usia muda di media sosial memberi pengaruh kuat terhadap perilaku remaja. Bahkan muncul fenomena kawin siri digital dan perjodohan daring yang mengabaikan regulasi resmi negara, sehingga memerlukan perhatian lebih serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, data BPS dan KemenPPPA menunjukkan bahwa meskipun angka perkawinan anak menurun signifikan dalam lima tahun terakhir, Indonesia tetap masuk dalam dua besar kasus tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menandakan perlunya strategi percepatan yang lebih terpadu, sistematis, dan lintas sektor agar tren penurunan tidak hanya bersifat sementara tetapi berkelanjutan.

Dalam konteks geopolitik dan dinamika global, perkawinan anak telah menjadi isu strategis dunia. UNICEF dan UNFPA mencatat bahwa setidaknya 12 juta anak perempuan di seluruh dunia dinikahkan setiap tahunnya. Tanpa percepatan penanganan, diperkirakan butuh lebih dari 300 tahun untuk menghapus praktik ini secara global. Posisi Indonesia sebagai negara berkembang dengan populasi besar menempatkannya pada posisi penting dalam komitmen internasional tersebut.

Untuk Indonesia, pencegahan perkawinan anak berkelindan erat dengan pencapaian bonus demografi. Generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif adalah modal strategis menuju Indonesia Emas 2045. Namun bonus demografi hanya bisa dimanfaatkan jika kualitas SDM dipersiapkan dengan baik. Perkawinan anak, secara langsung maupun tidak, berpotensi menggagalkan peluang emas tersebut.

Dalam kerangka Ketahanan Nasional, seluruh gatra dalam Asta Gatra—baik sosial, budaya, ideologi, ekonomi, maupun pertahanan keamanan—dapat terdampak oleh tingginya angka perkawinan anak. Anak yang kehilangan hak pendidikannya menjadi bagian dari rantai ketidaksetaraan ekonomi, yang pada akhirnya melemahkan struktur sosial bangsa. Karena itu, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu sektoral, tetapi merupakan tantangan strategis lintas gatra.

Upaya pencegahan juga memerlukan penguatan edukasi bagi keluarga dan masyarakat sebagai lingkungan terdekat anak. Orang tua memainkan peran penting dalam mencegah perkawinan anak, baik melalui peningkatan kesadaran, pendampingan tumbuh kembang anak, maupun memahami risiko-risiko yang akan timbul dari perkawinan dini. Penguatan kapasitas keluarga harus menjadi prioritas di berbagai daerah.

Scroll to Top