Transformasi Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Dari sisi regulasi, Taskap ini menganalisis berbagai peraturan yang menjadi landasan pelaksanaan Food Estate, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian, hingga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 yang menetapkan Food Estate sebagai Proyek Strategis Nasional.

Dalam kerangka pembangunan nasional, Food Estate juga menjadi instrumen penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Program ini diharapkan mendukung peningkatan produksi pangan sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi di luar Pulau Jawa. Namun, Aniqotul Ummah menekankan pentingnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) agar pembangunan pertanian besar-besaran tidak merusak ekosistem.

Lebih lanjut, Taskap ini menegaskan bahwa keberhasilan program Food Estate hanya dapat dicapai melalui penguatan sumber daya manusia pertanian. Pendidikan, pelatihan, dan transfer teknologi menjadi faktor vital agar petani mampu beradaptasi dengan sistem pertanian modern yang berbasis industri dan keberlanjutan.

Aniqotul Ummah juga mengingatkan bahwa ketahanan pangan sejatinya merupakan bagian dari ketahanan nasional. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya pangan harus memperhatikan nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga instrumen strategis dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara.

Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, Food Estate diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan ketahanan nasional. Aniqotul Ummah menilai bahwa pembangunan sektor pangan yang tangguh akan memberikan dampak positif terhadap kemandirian bangsa dan ketahanan sosial masyarakat.

Lebih dari sekadar gagasan, karya ilmiah ini juga memberikan rekomendasi konkret berupa strategi implementatif. Di antaranya, penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan indikator kinerja strategis, sinkronisasi regulasi, dan peningkatan transparansi tata kelola lahan pertanian nasional.

Scroll to Top