Taskap ini juga menyoroti kesenjangan antara amanat peraturan perundang-undangan dengan realitas di lapangan. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, misalnya, telah menggariskan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan serta menjamin kelestarian sumber daya laut. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi banyak kendala struktural dan teknis yang perlu segera diatasi.
Dr. Agustine mengupas berbagai kebijakan pemerintah seperti Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan program hilirisasi produk perikanan. Meski bertujuan baik, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar masalah nelayan kecil. PIT, misalnya, lebih banyak menguntungkan investor besar, sementara nelayan tradisional belum mendapatkan akses yang adil terhadap sumber daya dan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan atau cold storage.
Selain itu, program hilirisasi yang digencarkan pemerintah justru sering berorientasi pada pasar ekspor. Akibatnya, banyak daerah penghasil ikan justru mengalami kekurangan pasokan lokal, dan harga ikan di pasar domestik meningkat. Kondisi paradoksal ini, menurut Dr. Agustine, menjadi tantangan serius dalam menata ulang arah kebijakan maritim nasional agar berpihak kepada masyarakat pesisir.
Melalui kajian akademiknya, Dr. Agustine menawarkan pendekatan komprehensif dan integratif dalam meningkatkan produktivitas sumber daya laut. Ia menekankan pentingnya transformasi dari hulu hingga hilir dengan melibatkan berbagai sektor: mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga distribusi hasil laut. Semua upaya ini harus berpijak pada prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial bagi nelayan.
Dalam analisisnya, beliau menilai bahwa pemberdayaan nelayan menjadi kunci keberhasilan peningkatan produktivitas laut. Pendidikan, pelatihan, akses terhadap modal, dan teknologi ramah lingkungan merupakan faktor penting yang perlu diperkuat. Dengan peningkatan kapasitas SDM, nelayan diharapkan dapat beradaptasi terhadap tantangan modernisasi dan perubahan iklim yang memengaruhi hasil tangkapan.
Dr. Agustine juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat pesisir. Pembagian kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan agar pengelolaan sumber daya laut lebih efektif dan berbasis potensi lokal. Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam membina dan mendukung nelayan di wilayah pesisir.