Dalam pembahasan lainnya, Taskap ini menyoroti peran PDN sebagai enabler utama digitalisasi pemerintahan yang mampu menghubungkan aplikasi lintas sektor. Dengan adanya PDN, data kementerian dan lembaga dapat diolah secara terpusat, sehingga kebijakan publik dapat diambil berdasarkan analisis data yang valid dan terkini. Model ini sejalan dengan visi Satu Data Indonesia dan mendorong keterpaduan layanan publik nasional yang efisien.
Dr. Adi juga menekankan pentingnya pembangunan PDN yang berorientasi pada keberlanjutan. Penggunaan energi hijau dalam data center, efisiensi energi, dan desain arsitektur yang ramah lingkungan menjadi poin penting dalam mewujudkan pusat data berkelas dunia. Dengan demikian, PDN tidak hanya menjadi pendorong transformasi digital, tetapi juga bagian dari komitmen Indonesia terhadap pembangunan berkelanjutan.
Secara geografis, pembangunan PDN dilakukan secara bertahap melalui PDN-1 di Pulau Jawa, PDN-2 di Kepulauan Riau, dan PDN-3 di Kalimantan. Strategi multi-lokasi ini bertujuan untuk memastikan redundansi, ketahanan terhadap bencana, dan pemerataan akses data di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Dr. Adi, langkah ini merupakan bentuk konkret dari upaya mewujudkan kedaulatan data nasional yang kuat.
Selain aspek teknis, Taskap ini juga menyoroti dimensi sosial dan kelembagaan. Dr. Adi menilai bahwa keberhasilan PDN sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia dan budaya digital di birokrasi. Perubahan paradigma dari sistem sektoral menuju kolaboratif membutuhkan komitmen bersama dan pelatihan kompetensi digital bagi aparatur pemerintah di semua tingkatan.
Dari perspektif ekonomi, PDN diharapkan mampu menekan pemborosan anggaran yang selama ini terjadi akibat duplikasi sistem dan infrastruktur. Dengan model layanan berbagi (shared services), pemerintah dapat menghemat miliaran rupiah per tahun dan mengalokasikan anggaran tersebut untuk inovasi pelayanan publik yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
Dalam konteks geopolitik global, Dr. Adi juga menyoroti pentingnya kemandirian dalam pengelolaan data. Ketergantungan terhadap layanan komputasi awan asing dapat menjadi risiko terhadap kedaulatan digital. Oleh karena itu, pembangunan PDN harus diarahkan untuk memperkuat kontrol nasional terhadap data strategis negara, sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
