Dalam konteks ketahanan nasional, Yohanes menegaskan bahwa permasalahan ini tidak bisa dianggap sepele. Konflik berkepanjangan yang melibatkan masyarakat hukum adat berpotensi melemahkan kohesi sosial, mengurangi legitimasi pembangunan, serta menimbulkan instabilitas di daerah strategis. Jika tidak diselesaikan dengan bijak, hal ini dapat berimplikasi pada melemahnya ketahanan nasional.
Taskap ini juga menyoroti bahwa meskipun Undang-Undang IKN memuat prinsip pembangunan sosial yang menjamin penghormatan terhadap masyarakat lokal, implementasinya masih jauh dari ideal. Banyak keputusan di lapangan belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Yohanes mengajukan pendekatan penyelesaian yang berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan penghormatan HAM. Dialog intensif, inventarisasi lahan adat, serta penerbitan sertifikasi hak ulayat menjadi langkah mendesak untuk memastikan masyarakat adat tidak terpinggirkan. Tanpa langkah konkret, potensi konflik akan terus membayang-bayangi pembangunan IKN.
Ia menekankan bahwa penyelesaian permasalahan pertanahan tidak hanya soal administrasi, melainkan juga pemulihan kepercayaan. Pemerintah perlu memastikan proses pembangunan berjalan inklusif dengan melibatkan masyarakat hukum adat sejak tahap perencanaan. Dengan begitu, pembangunan IKN dapat membawa manfaat bersama, bukan justru menimbulkan luka sosial.
Selain itu, pemberdayaan masyarakat hukum adat juga menjadi bagian penting dari strategi ketahanan nasional. Dengan mengakui dan memberdayakan mereka, negara tidak hanya melindungi hak warga negara, tetapi juga memperkuat basis sosial yang menopang stabilitas nasional di kawasan yang menjadi etalase Indonesia di masa depan.
Taskap ini juga mengusulkan agar lembaga terkait mempercepat implementasi regulasi yang sudah ada, seperti pengakuan hak ulayat dan perlindungan tanah adat. Harmonisasi antara kebijakan pusat, daerah, dan otorita IKN sangat diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang memperkeruh persoalan.
Lebih lanjut, Yohanes menilai bahwa penyelesaian konflik tanah di IKN dapat menjadi contoh praktik terbaik dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. Keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan ini akan memperkuat legitimasi pembangunan IKN sekaligus menjadi cermin komitmen negara terhadap keadilan sosial.
