Lebih jauh, Taskap ini juga menyoroti indikator penurunan kualitas demokrasi yang tercermin dari Indeks Demokrasi Indonesia versi Economist Intelligence Unit (EIU), yang mengkategorikan Indonesia sebagai negara dengan demokrasi terbatas. Hal ini menjadi alarm penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk tidak menganggap remeh tantangan demokrasi yang ada.
Melalui data, grafik, dan analisis lapangan, Taskap ini menyimpulkan bahwa supremasi hukum bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kepercayaan publik. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas tinggi, serta keberanian untuk tidak tunduk pada tekanan politik dan kepentingan pragmatis sesaat.
Penulis menggarisbawahi bahwa keberhasilan Pemilu 2024 bukan akhir, tetapi awal dari proses demokratisasi yang lebih mendalam. Oleh sebab itu, pemangku kepentingan harus mengawal setiap hasil demokrasi melalui hukum yang adil dan lembaga yang akuntabel, guna menghindari kerapuhan stabilitas politik nasional.
Rekomendasi dalam Taskap ini mencakup perbaikan tata kelola Gakkumdu, penguatan literasi hukum pemilu kepada masyarakat, serta perlunya revitalisasi sistem hukum yang berpihak pada keadilan substantif. Penulis percaya bahwa dengan fondasi hukum yang kuat, maka keamanan dalam negeri yang kondusif bisa terwujud secara berkelanjutan.
Dengan penyusunan Taskap ini, Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H. berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan pemikiran strategis dalam ranah keamanan dan ketahanan nasional. Karya ini menjadi bagian dari ikhtiar untuk menjadikan supremasi hukum sebagai jantung demokrasi Indonesia.
Akhirnya, perpustakaan Lemhannas RI sebagai pusat dokumentasi ilmiah dan strategis, merasa bangga untuk menghadirkan Taskap ini dalam koleksi digitalnya. Semoga publikasi ini dapat menjadi referensi penting bagi peneliti, pengambil kebijakan, akademisi, serta masyarakat luas yang peduli terhadap masa depan demokrasi dan hukum di tanah air.