Pentingnya supremasi hukum dalam memperkuat konsolidasi demokrasi menjadi titik tekan dari Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) yang ditulis oleh Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H. Taskap yang disusun dalam rangka Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII tahun 2024 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) ini, mengangkat urgensi penguatan sistem hukum dalam menjaga stabilitas dan keamanan dalam negeri, terutama pasca penyelenggaraan Pemilu 2024 yang menjadi momen krusial dalam perpolitikan nasional.
Melalui penelitian dan kajian mendalam, penulis menyoroti bagaimana Pemilu 2024, meskipun berlangsung aman dan damai, tetap menyisakan berbagai catatan terkait pelanggaran hukum yang terjadi, baik berupa pelanggaran administratif, etik, hingga dugaan tindak pidana. Dalam konteks inilah, penegakan supremasi hukum menjadi penting, bukan hanya sebagai respons atas pelanggaran, tetapi juga sebagai fondasi bagi terbangunnya tatanan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan.
Sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia, Indonesia dihadapkan pada tantangan konsolidasi demokrasi yang bukan hanya menyangkut mekanisme elektoral semata, tetapi juga menyangkut budaya hukum dan kesadaran politik masyarakat. Dalam paparannya, Roland Situmeang menguraikan bahwa supremasi hukum adalah instrumen utama dalam memastikan pemilu berjalan jujur dan adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Taskap ini juga mencermati keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai simpul koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam menangani pelanggaran Pemilu. Penulis menilai bahwa penguatan kapasitas dan profesionalitas institusi-institusi ini sangat berpengaruh terhadap efektivitas penegakan hukum dan keberhasilan membangun atmosfer politik yang damai pasca Pemilu.
Dalam kajiannya, Taskap ini menggunakan kerangka teoretis supremasi hukum menurut A.V. Dicey, teori perubahan sosial dari Gillin & Gillin, serta analisis PESTLE sebagai pendekatan untuk menelaah tantangan eksternal dan internal yang memengaruhi proses hukum pasca pemilu. Dengan demikian, karya ini tidak hanya berisi analisis normatif, tetapi juga strategis dan implementatif.
Kebaruan dalam Taskap ini terletak pada usulan konkret untuk memperkuat rule of law, termasuk usulan peningkatan integritas penyelenggara pemilu, penguatan sistem pelaporan pelanggaran, hingga pembentukan sistem pengawasan hukum berbasis teknologi yang inklusif dan transparan. Ini semua merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokrasi substantif, bukan sekadar prosedural.