Selain aspek SDM, Enriko juga mengkritisi lemahnya regulasi dalam menghadapi era digital, terutama terkait perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Ia mengingatkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi yang baru akan efektif pada Oktober 2024, dan hingga saat ini lembaga pengawasnya pun belum terbentuk.
Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat dan adaptif, investor dan pelaku usaha digital akan menghadapi ketidakpastian hukum yang berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan antarinstansi dan percepatan regulasi menjadi hal yang mendesak.
Salah satu sorotan penting dalam Taskap ini adalah usulan strategi penguatan transformasi digital secara terstruktur dan menyeluruh. Enriko mengusulkan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menyediakan pelatihan vokasi, membangun ekosistem inovasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta membentuk badan otoritatif pengawasan digital.
Ia mencontohkan negara-negara seperti Tiongkok dan Estonia yang telah berhasil mengintegrasikan sistem digital dalam sektor publik dan swasta secara komprehensif. Hasilnya, mereka berhasil mencetak pertumbuhan ekonomi pesat dan menjadi pemimpin dalam indeks daya saing digital global.
Sebagai penutup, Enriko menyampaikan bahwa penguatan transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Visi Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai jika transformasi digital tidak dikelola secara serius, inklusif, dan berkelanjutan.
Taskap ini menjadi sumbangsih pemikiran strategis dari peserta didik Lemhannas RI yang patut diapresiasi dan menjadi inspirasi bagi para pembuat kebijakan, akademisi, pelaku industri, serta generasi muda yang akan memimpin masa depan Indonesia di era digital.