Pendekatan budaya juga mendapat perhatian dalam Taskap ini. IKN sebagai melting pot Indonesia memerlukan penguatan nilai-nilai toleransi, gotong royong, dan pemahaman ideologi Pancasila sebagai benteng sosial terhadap infiltrasi ideologi menyimpang yang bisa digunakan oleh pelaku kejahatan untuk memecah belah masyarakat.
Dalam konteks kebijakan nasional, Hariyanto menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi, termasuk harmonisasi Undang-Undang IKN dengan kebijakan nasional dan konvensi internasional terkait kejahatan lintas negara. Kesesuaian payung hukum menjadi faktor pendukung keberhasilan strategi penanggulangan kejahatan ini di tingkat nasional maupun global.
Analisis lingkungan strategis yang digunakan dalam tulisan ini meliputi pendekatan PESTLE, yang mengevaluasi aspek Politik, Ekonomi, Sosial, Teknologi, Legal, dan Lingkungan. Melalui pendekatan ini, Hariyanto menyimpulkan bahwa keberhasilan antisipasi kejahatan transnasional sangat tergantung pada kebijakan terintegrasi yang didesain berdasarkan kompleksitas IKN sebagai entitas geopolitik baru.
Menariknya, Taskap ini juga memberikan pelajaran dari pengalaman negara lain dalam memindahkan ibu kota. Negara-negara seperti Myanmar, Malaysia, dan Brasil telah menghadapi tantangan serupa terkait stabilitas keamanan di wilayah ibu kota baru mereka. Studi komparatif ini memperkaya rekomendasi kebijakan yang relevan dan berbasis pembelajaran global.
Sebagai penutup, Hariyanto menyatakan bahwa stabilitas keamanan nasional tidak hanya soal kesiapan fisik dan teknologi, tetapi juga kesiapan mental dan sosial seluruh elemen bangsa. IKN Nusantara adalah simbol kebangkitan baru Indonesia, dan memastikan keamanannya berarti menjaga marwah negara di masa depan.
Dengan paparan yang berbasis riset, analisa strategis, dan solusi konkret, Taskap ini menjadi bacaan yang sangat penting bagi para pengambil kebijakan, akademisi, dan masyarakat luas yang peduli pada arah pembangunan nasional. Keamanan IKN bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh warga negara.