Dari sisi lingkungan strategis, perkembangan dinamika global dan regional menunjukkan bahwa sengketa batas wilayah masih menjadi tantangan yang nyata. Penyelesaian batas negara melalui mekanisme hukum internasional sangat bergantung pada kemampuan setiap negara dalam menghadirkan bukti sejarah dan dokumen autentik. Oleh sebab itu, penyelamatan arsip menjadi investasi strategis yang memperkuat posisi Indonesia dalam setiap proses diplomasi maupun penyelesaian sengketa internasional.
Pembahasan KKP menegaskan bahwa arsip perbatasan termasuk kategori arsip terjaga yang wajib dikelola sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pencipta arsip berkewajiban melakukan identifikasi, pemberkasan, pelaporan, hingga penyerahan salinan autentik kepada ANRI agar arsip tersebut dapat dijaga keamanan, keutuhan, dan keberlanjutannya sebagai memori kolektif bangsa.
Hasil identifikasi yang dilakukan Direktorat Penyelamatan Arsip menunjukkan bahwa banyak kementerian dan lembaga memiliki potensi menghasilkan arsip kewilayahan, kepulauan, dan perbatasan. Namun demikian, tidak seluruh instansi telah melaksanakan pengelolaan arsip terjaga secara optimal sehingga proses penyelamatan arsip nasional masih memerlukan percepatan melalui koordinasi lintas sektor yang lebih efektif.
Data yang dipaparkan dalam KKP memperlihatkan bahwa penyerahan arsip terjaga sepanjang tahun 2019 hingga 2024 masih terbatas pada beberapa instansi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelamatan arsip perbatasan belum berjalan secara menyeluruh sehingga diperlukan peningkatan pemahaman, komitmen kelembagaan, serta penguatan tata kelola kearsipan agar arsip strategis dapat segera diamankan sebagai aset negara.
Kajian ini juga mengulas pengalaman Indonesia dalam menghadapi sengketa wilayah yang menunjukkan pentingnya arsip sebagai alat bukti hukum. Pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa dokumen historis, peta, risalah perundingan, maupun arsip autentik lainnya harus tersedia secara lengkap dan mudah diakses ketika dibutuhkan untuk mempertahankan kepentingan nasional.
Penulis mengidentifikasi bahwa keberhasilan akselerasi penyelamatan arsip sangat dipengaruhi oleh sinergi antarinstansi, kualitas sumber daya manusia, dukungan teknologi informasi, kepastian regulasi, serta komitmen pimpinan dalam membangun budaya tertib arsip. Faktor-faktor tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat sistem kearsipan nasional yang adaptif terhadap berbagai tantangan di masa depan.
