Penulis juga mengangkat praktik terbaik dari berbagai negara yang berhasil mengintegrasikan program makan sekolah dengan pemberdayaan petani lokal. Pembelajaran ini menunjukkan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh desain kebijakan yang inklusif dan regulasi afirmatif.
Salah satu rekomendasi utama dalam KKP ini adalah pembentukan payung hukum setingkat Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur MBG secara komprehensif. Regulasi ini diharapkan mampu memperjelas pembagian peran, mekanisme pengawasan, dan standar pelaksanaan nasional.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan monitoring terintegrasi berbasis platform digital nasional yang mencakup data penerima manfaat, pelacakan distribusi, serta dashboard publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Melalui lima pilar aksi strategis yang dirumuskan, penulis meyakini MBG dapat ditransformasi dari sekadar program bantuan sosial menjadi ekosistem pemberdayaan ekonomi rakyat yang berkelanjutan dan berdaya tahan tinggi.
Pada akhirnya, KKP ini menegaskan bahwa optimalisasi MBG bukan hanya agenda sektor gizi, melainkan investasi strategis dalam memperkuat ketahanan nasional Indonesia. Dengan tata kelola yang solid, sinergi lintas sektor, dan keberpihakan pada ekonomi rakyat, MBG berpotensi menjadi tonggak penting menuju Indonesia Emas 2045. (AT/BIA)
