Sementara itu, hak atas otonomi ekonomi menegaskan perlunya negara memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan domestik. Dalam KKP ini dijelaskan bahwa perang dagang, koersi ekonomi, dan jebakan utang dapat menjadi ancaman nyata yang melemahkan ketahanan nasional. Konsep NSR menawarkan fondasi normatif yang melindungi kebijakan ekonomi strategis negara dari tekanan eksternal.
Dalam aspek sosial-budaya, KKP ini menempatkan identitas budaya sebagai elemen vital ketahanan bangsa. Di era globalisasi, homogenisasi budaya menjadi ancaman serius terhadap keunikan identitas bangsa. Melalui NSR, perlindungan budaya menjadi hak kolektif yang harus dijaga oleh negara sebagai bagian dari hakikat eksistensinya.
Pilar keempat, yakni hak partisipasi setara dalam tata kelola global, menekankan pentingnya reformasi institusi internasional. Dalam banyak kasus, negara berkembang hanya menjadi objek keputusan global. Melalui NSR, Daru Cahyo Sumirat mendorong agar negara-negara memiliki posisi proporsional dalam sistem internasional, mengurangi dominasi negara adidaya, dan memastikan terpenuhinya prinsip kesetaraan antar bangsa.
Pilar terakhir adalah keamanan eksistensial yang mencakup perlindungan negara dari ancaman non-konvensional seperti cyber warfare, perang kognitif, perubahan iklim, hingga manipulasi ekonomi. Ancaman-ancaman ini memerlukan respons sistemik yang terstruktur agar negara dapat mempertahankan keberlanjutan kehidupan nasional.
KKP ini juga mengkaji relevansi konsep NSR bagi Indonesia, terutama dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan Asta Cita Pemerintahan. Kelima pilar NSR ternyata memiliki keterkaitan erat dengan tujuan nasional dalam UUD 1945 serta menjadi fondasi strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Analisis yang disampaikan tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga dilengkapi data, teori hubungan internasional, pendekatan ketahanan nasional, serta penggunaan alat analisis seperti PESTEL, EFAS-IFAS-SFAS, hingga pendekatan TANNAS. Hal ini membuat KKP ini tidak hanya menyajikan gagasan, tetapi juga kerangka implementasi strategis yang terukur.
Pada bagian pembahasan, penulis mengidentifikasi tantangan terbesar dalam reaktualisasi NSR, termasuk resistensi dari negara adidaya, keterbatasan kapasitas diplomasi, serta belum adanya norma internasional yang mengakui secara formal hak-hak negara-bangsa dalam kedaulatan digital dan kebijakan ekonomi. Namun demikian, Daru Cahyo Sumirat menegaskan bahwa Indonesia memiliki modal strategis untuk menjadi arsitek konsep ini di tingkat global.
