Membangun Stabilitas Geopolitik Global Melalui Reaktualisasi Hak Asasi Negara-Bangsa 

Kertas Kerja Perorangan (KKP) karya Laksamana Pertama TNI Daru Cahyo Sumirat, S.E. bertajuk “Reaktualisasi Konsepsi Hak Asasi Negara-Bangsa Guna Mewujudkan Stabilitas Geopolitik Global dalam Rangka Ketahanan Nasional” menghadirkan gagasan strategis yang relevan dengan tantangan geopolitik kontemporer. Melalui kajian mendalam, beliau mengusulkan pembaruan paradigma kedaulatan negara yang lebih sesuai dengan dinamika global abad ke-21, terutama dalam konteks digitalisasi, interdependensi, dan meningkatnya ancaman non-tradisional.

Dalam kajiannya, Daru Cahyo Sumirat menyoroti bagaimana dekonstruksi sistem Westphalia menyebabkan ketimpangan tatanan internasional. Negara-bangsa mengalami reduksi kedaulatan akibat dominasi negara adidaya, kekuatan korporasi multinasional, dan kebangkitan aktor non-negara yang memengaruhi lanskap geopolitik dunia. Kondisi ini mendorong lahirnya konsep Nation-State Rights (NSR) sebagai kerangka baru yang berupaya menyeimbangkan kembali hak dan posisi negara dalam sistem global.

Konsep NSR yang dikedepankan dalam KKP ini bertolak dari pemikiran bahwa negara, sebagai entitas kolektif, memiliki hak fundamental sebagaimana individu memiliki hak asasi. Perbedaan skala tidak menghilangkan prinsip bahwa negara membutuhkan ruang aman untuk mempertahankan eksistensi, budaya, kebijakan, dan kedaulatannya. Dengan demikian, NSR menjadi pranata konseptual yang bertujuan memperkuat posisi negara dalam percaturan politik internasional.

Lima pilar utama NSR menjadi pusat gagasan dalam KKP ini, yakni hak atas kedaulatan teritorial dan digital, hak otonomi kebijakan ekonomi, hak perlindungan identitas budaya, hak partisipasi setara dalam tata kelola global, dan hak atas keamanan eksistensial. Kelima pilar ini bukan hanya respons terhadap perkembangan global, melainkan konstruksi sistemik yang dirancang untuk memperkuat posisi negara dalam menghadapi ancaman multidimensi.

Kedaulatan digital, misalnya, menjadi isu penting yang dibahas dalam konteks infiltrasi data lintas batas, dominasi platform digital global, dan potensi manipulasi ruang informasi. Negara dituntut memiliki kontrol penuh atas infrastruktur sibernya, termasuk proteksi data, jaringan kritis, dan komunikasi strategis, agar tidak menjadi korban intervensi digital yang dapat mengancam stabilitas nasional.

Scroll to Top