Transformasi Digital SDM Penegak Hukum sebagai Pilar Penguatan Ketahanan Nasional

Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) yang disusun oleh  Kombes Pol. Tommy Bambang Irawan, S.I.K., M.H., selaku peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025 mengangkat judul “Pengembangan Sumber Daya Manusia Penegak Hukum Berbasis Inovasi Digital Guna Mendukung Ketahanan Nasional”. Karya ilmiah ini berangkat dari kegelisahan akademik dan praksis atas tantangan penegakan hukum di tengah percepatan transformasi digital, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum sebagai fondasi ketahanan nasional Indonesia.

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar dalam tatanan sosial, ekonomi, dan politik global, termasuk dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan yang harus dihadapi oleh seluruh institusi negara, khususnya lembaga penegak hukum yang memiliki mandat strategis dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan supremasi hukum.

Dalam konteks Indonesia, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel semakin meningkat seiring dengan meluasnya akses informasi dan media sosial. Kondisi ini menempatkan aparat penegak hukum pada posisi yang semakin disorot publik, sehingga kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu dalam membangun kepercayaan masyarakat dan legitimasi negara.

Taskap ini menegaskan bahwa pengembangan SDM penegak hukum berbasis inovasi digital merupakan jawaban strategis atas kompleksitas tantangan tersebut. Inovasi digital tidak hanya dimaknai sebagai penggunaan teknologi informasi semata, tetapi sebagai perubahan paradigma kerja yang menekankan efisiensi, efektivitas, integritas, serta orientasi pelayanan publik yang berkeadilan.

Penegakan hukum modern menuntut aparat yang tidak hanya memahami hukum secara normatif, tetapi juga memiliki literasi digital, kemampuan analisis data, serta kepekaan terhadap dinamika sosial yang berkembang di ruang digital. Tanpa kapasitas tersebut, aparat penegak hukum berpotensi tertinggal dan tidak mampu merespons cepat berbagai bentuk kejahatan baru, khususnya kejahatan siber.

Scroll to Top