Transformasi digital yang masif telah mengubah lanskap keamanan nasional secara fundamental, menghadirkan peluang besar sekaligus risiko yang kompleks. Dalam konteks tersebut, Komisaris Besar Polisi Permadi Syahids Putra, S.I.K., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Penegakan Hukum Kejahatan Siber Guna Meningkatkan Kewaspadaan Nasional” sebagai kontribusi pemikiran strategis terhadap tantangan keamanan siber yang semakin nyata dan multidimensional di Indonesia.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terciptanya masyarakat yang sangat terhubung, di mana batas ruang dan waktu menjadi semakin kabur. Keterhubungan ini berdampak langsung pada cara negara mengelola keamanan, karena ancaman tidak lagi selalu berbentuk fisik, melainkan hadir secara virtual melalui ruang siber. Dalam kondisi demikian, kewaspadaan nasional dituntut untuk beradaptasi dengan karakter ancaman baru yang bersifat asimetris, cepat berubah, dan sulit dilacak.
Ancaman siber tidak hanya menyasar individu, tetapi juga institusi strategis negara, termasuk infrastruktur vital dan sistem pemerintahan. Serangan siber, pencurian data, penyebaran disinformasi, hingga sabotase sistem elektronik berpotensi melemahkan stabilitas nasional. Oleh karena itu, kejahatan siber harus dipahami bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan sebagai ancaman strategis terhadap kedaulatan dan ketahanan negara.
Indonesia sebagai negara dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi menghadapi tantangan serius dalam menjaga keamanan ruang digitalnya. Tingginya jumlah pengguna internet dan media sosial menjadikan ruang siber sebagai arena interaksi publik yang sangat dinamis, namun sekaligus rentan dieksploitasi oleh aktor-aktor kejahatan. Ketergantungan terhadap sistem digital tanpa diimbangi kesiapan keamanan yang memadai dapat membuka celah ancaman yang luas.
Fenomena kejahatan siber menunjukkan eskalasi yang signifikan, baik dari sisi frekuensi maupun kompleksitas modus operandi. Serangan siber tidak lagi bersifat acak, melainkan terstruktur, terorganisasi, dan sering kali lintas negara. Kondisi ini menuntut negara untuk memiliki sistem penegakan hukum yang adaptif, responsif, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi yang sangat cepat.
