Memperkokoh Sistem Keamanan Digital Menuju Stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Indonesia

Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) yang disusun oleh Komisaris Besar Polisi Dr. Kholilur Rochman, S.H., S.I.K., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Lemhannas RI Tahun 2025, berjudul “Sistem Keamanan Digital Guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”, menjadi kontribusi akademik strategis atas tantangan keamanan kontemporer yang muncul seiring akselerasi transformasi digital nasional. 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. Ruang digital yang awalnya hanya menjadi pelengkap kehidupan sosial kini berubah menjadi arena utama berbagai aktivitas publik, mulai dari komunikasi, perdagangan, pendidikan, sampai transaksi keuangan. Konsekuensinya, aspek keamanan masyarakat tidak lagi hanya berorientasi pada ruang fisik, tetapi turut meluas pada ruang virtual yang rentan terhadap ancaman siber.

Transformasi digital secara nyata telah meningkatkan ketergantungan masyarakat pada layanan berbasis internet. Berdasarkan laporan We Are Social dan Digital Global Overview 2025, lebih dari 212 juta penduduk Indonesia kini terhubung ke internet. Intensitas penggunaan perangkat digital membuat populasi Indonesia berada pada peringkat tertinggi penggunaan ponsel pintar harian di dunia. Kondisi ini memicu peluang ekonomi, tetapi juga membuka celah bagi kejahatan digital yang semakin kompleks dan sulit dikendalikan.

Salah satu sektor yang paling terdampak oleh ancaman digital adalah sektor jasa keuangan. Digitalisasi layanan finansial seperti e-wallet, mobile banking, fintech lending, dan sistem pembayaran digital telah memperluas akses masyarakat terhadap layanan ekonomi. Namun, secara bersamaan, berbagai risiko keamanan muncul, mulai dari penipuan daring, pencurian data, peretasan sistem perbankan, sampai eksploitasi transaksi digital untuk kejahatan terorganisir lintas negara.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan kasus kejahatan digital di sektor keuangan. Hingga awal Februari 2025, Otoritas Jasa Keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre mencatat lebih dari 42 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp700 miliar. Selain itu, layanan pinjaman online ilegal yang mencapai hampir 3.000 entitas pada tahun 2024 menjadi bukti lemahnya kontrol dan literasi digital masyarakat di tengah masifnya pertumbuhan platform digital.

Scroll to Top