Kertas Karya Ilmiah Perorangan (Taskap) yang ditulis oleh Kolonel Marinir Indrayanto, M.Tr.Hanla., M.M., peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII Tahun 2025 Lemhannas RI, mengangkat tema strategis berjudul “Penanggulangan Cyber Terrorism Guna Mewujudkan Indonesia Emas 2045”. Tema ini tidak hanya relevan dengan perkembangan keamanan global, tetapi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah transformasi digital dan persaingan geopolitik yang semakin kompleks.
Perubahan pola ancaman modern telah bergeser dari pendekatan fisik konvensional menuju ancaman berbasis siber yang tidak terlihat namun menimbulkan dampak masif. Cyber terrorism menjadi fenomena berbahaya karena mampu mengguncang sistem pemerintahan, ekonomi, dan stabilitas sosial hanya melalui serangan digital yang terkoordinasi. Hal ini menjadikan keamanan siber sebagai salah satu pilar utama pertahanan negara dalam perwujudan Indonesia Emas 2045.
Digitalisasi yang cepat di Indonesia, terutama dalam penyediaan layanan publik, keuangan, transportasi, dan energi, telah meningkatkan ketergantungan terhadap sistem digital yang rentan terhadap serangan. Serangan siber seperti peretasan, ransomware, pencurian data, dan propaganda radikal di ruang maya menjadi bentuk ancaman baru yang harus ditangani melalui pendekatan multidimensi dan koordinasi nasional yang terintegrasi.
Dalam naskah Taskap tersebut, Kolonel Mar Indrayanto menjelaskan bahwa cyber terrorism bukan hanya berbentuk peretasan teknis, tetapi juga upaya sistematis untuk menimbulkan ketakutan publik, memecah belah persatuan nasional, dan melemahkan otoritas negara. Kelompok ekstremis memanfaatkan platform digital untuk propaganda, indoktrinasi, perekrutan, hingga penggalangan dana melalui kanal yang sulit dilacak seperti dark web dan aset kripto.
Indonesia telah memiliki kerangka regulasi penting seperti UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan pembaruan UU ITE Tahun 2024 sebagai dasar hukum penindakan kejahatan siber. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam harmonisasi regulasi, koordinasi antar lembaga, dan kesiapan teknologi yang mampu mengikuti perkembangan modus operasi pelaku.
