Kombes Pol. Eka Syarif Nugraha Husen, S.I.K., M.Si., peserta Program Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Lemhannas RI Angkatan LXVIII Tahun 2025, melalui Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap)-nya yang berjudul “Keanggotaan Indonesia dalam BRICS Guna Memperkuat Posisi Diplomasi Ekonomi Indonesia”, mengulas secara komprehensif arah baru kebijakan luar negeri Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Dalam tulisannya, Eka menyoroti langkah strategis pemerintah Indonesia untuk bergabung sebagai anggota penuh BRICS pada awal 2025 sebagai momentum penting bagi penguatan diplomasi ekonomi nasional.
Langkah Indonesia menjadi anggota BRICS tidak hanya sekadar simbol keikutsertaan dalam forum internasional, tetapi merupakan upaya konkret untuk memperluas ruang gerak diplomasi ekonomi. BRICS—yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, serta kini diperluas dengan masuknya lima negara baru termasuk Indonesia—merepresentasikan kekuatan ekonomi kolektif yang signifikan, mencakup hampir 50 persen populasi dunia dan 30 persen PDB global. Melalui keanggotaan ini, Indonesia menegaskan tekadnya untuk mengambil posisi strategis dalam tatanan ekonomi dunia yang semakin multipolar.
Dalam analisisnya, Eka mengungkapkan bahwa diplomasi ekonomi telah menjadi fokus utama arah kebijakan luar negeri Indonesia sejak era Presiden Joko Widodo, yang kemudian diperkuat oleh Presiden Prabowo Subianto. Transformasi ini menandai pergeseran diplomasi tradisional ke arah diplomasi yang lebih produktif dan berorientasi hasil, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan nasional melalui kerja sama ekonomi dan perdagangan internasional yang berimbang.
Keputusan bergabung dengan BRICS, menurut Eka, bukanlah langkah spontan melainkan hasil perhitungan strategis yang mendalam. Indonesia melihat peluang besar dalam memperkuat jejaring kerja sama Selatan-Selatan, mengoptimalkan potensi pasar negara berkembang, dan mengurangi ketergantungan terhadap sistem ekonomi global yang selama ini didominasi oleh Barat. Selain itu, melalui akses ke New Development Bank (NDB) yang dimiliki BRICS, Indonesia dapat memperoleh dukungan pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan.
Kertas kerja ini juga menyoroti dimensi diplomasi ekonomi dari perspektif hukum internasional dan kebijakan nasional. Eka mengaitkan keanggotaan BRICS dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam konteks hubungan luar negeri yang bebas dan aktif. Keikutsertaan Indonesia dalam forum multilateral seperti BRICS dianggap sejalan dengan tujuan nasional, yakni memperkuat kedaulatan ekonomi, memperluas kemitraan strategis, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
