Meneguhkan Kewaspadaan Nasional Melalui Aksi Nyata Mengatasi Pemanasan Global

Pemanasan global bukan hanya masalah perubahan suhu bumi, tetapi juga ancaman strategis terhadap keberlangsungan bangsa. Hal inilah yang menjadi fokus perhatian Komisaris Besar Polisi Bambang Irawan, S.I.K., M.H., peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII Tahun 2025 Lemhannas RI, dalam Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Mengatasi Pemanasan Global Guna Terjaganya Kelestarian Lingkungan dalam Rangka Kewaspadaan Nasional.” Melalui karyanya, Bambang mengingatkan bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga keamanan dan masa depan bangsa.

Dalam tulisannya, Bambang menegaskan bahwa pemanasan global harus dipandang sebagai ancaman nyata bagi ketahanan nasional. Ia menyoroti rendahnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap isu lingkungan, yang menyebabkan persoalan seperti deforestasi, pencemaran, dan emisi karbon belum tertangani optimal. Bagi Bambang, kewaspadaan nasional seharusnya tidak hanya terbatas pada aspek pertahanan militer, tetapi juga pada kemampuan bangsa dalam melindungi sumber daya alamnya.

Data yang dihimpun dalam Taskap menunjukkan bahwa emisi karbon Indonesia pada tahun 2024 mencapai 887 juta ton CO₂ ekuivalen, dengan sektor energi, transportasi, dan kehutanan sebagai penyumbang utama. Kondisi ini menempatkan Indonesia di antara sepuluh negara dengan emisi terbesar di dunia. Peningkatan suhu global yang sudah melampaui 1,5 derajat Celsius memperkuat urgensi tindakan mitigasi yang cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Bambang menyoroti sektor transportasi sebagai kontributor signifikan pemanasan global. Dengan jumlah kendaraan bermotor mencapai 164 juta unit pada 2024, polusi udara semakin parah, terutama di kota-kota besar. Ia mendorong akselerasi penggunaan kendaraan listrik serta pengembangan transportasi publik ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik berbasis baterai yang diharapkan mampu menekan emisi karbon dari sektor transportasi.

Selain transportasi, pengelolaan sampah juga menjadi masalah serius. Berdasarkan hasil kajian, lebih dari 60 persen tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia masih menggunakan sistem terbuka atau open dumping. Kondisi tersebut menyebabkan emisi gas metana yang jauh lebih berbahaya dibanding karbon dioksida. Bambang menegaskan perlunya penerapan penuh Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga agar Indonesia dapat bertransisi menuju sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.

Scroll to Top