Membangun Pemolisian Demokratis Menopang Kematangan Demokrasi di Indonesia

Komisari Besar Polisi Wika Hardianto, SH, S.IK, MH, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Membangun Pemolisian Demokratis Guna Mendukung Terwujudnya Kematangan Demokrasi di Indonesia”. Kajian ini mengupas secara mendalam mengenai pentingnya peran kepolisian dalam memperkuat demokrasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di Indonesia.

Dalam pengantarnya, Wika Hardianto menegaskan bahwa perjalanan demokrasi Indonesia sejak era reformasi telah menghadirkan harapan besar bagi terciptanya sistem politik yang inklusif. Namun, berbagai tantangan masih membayangi, mulai dari praktik politik uang, politik identitas, hingga lemahnya perlindungan terhadap kebebasan sipil. Melalui kajian ini, ia menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya bergantung pada proses politik, tetapi juga pada bagaimana institusi penegak hukum, khususnya kepolisian, menjalankan peranannya.

Taskap ini menyajikan analisis kondisi demokrasi di Indonesia yang menurut berbagai lembaga internasional masih berada pada kategori “Flawed Democracy” atau demokrasi cacat. Berdasarkan indeks yang diterbitkan Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia memperoleh skor 6,71 dan menempati urutan ke-52 dunia. Sementara itu, Freedom House juga menempatkan Indonesia pada kategori “Partly Free” dengan skor 59. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam memperkuat sendi-sendi demokrasi.

Wika Hardianto menguraikan bahwa salah satu aspek terlemah demokrasi di Indonesia adalah budaya politik dan kebebasan sipil. Kedua faktor ini sangat terkait dengan peran kepolisian yang seharusnya mampu melindungi hak asasi manusia, menjaga netralitas politik, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi. Di sinilah pemolisian demokratis menemukan relevansinya sebagai instrumen untuk membangun kepercayaan publik sekaligus menopang kematangan demokrasi.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemolisian demokratis memiliki beberapa prinsip utama: penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas kepada publik, transparansi dalam pelaksanaan tugas, keterwakilan yang mencerminkan keragaman masyarakat, serta keadilan dalam penegakan hukum. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan agar kepolisian dapat berfungsi bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai pengawal nilai-nilai demokrasi.

Taskap ini juga mengupas data tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurut survei Lembaga Survei Indonesia tahun 2023, Polri memperoleh skor kepercayaan publik terendah dibanding lembaga hukum lainnya. Hal ini menjadi indikator penting bahwa integritas kepolisian dan penerapan prinsip demokratis dalam menjalankan fungsi harus terus diperkuat agar tidak mengikis legitimasi institusi.

Scroll to Top