Membangun Talenta Digital untuk Smart City IKN: Fondasi Ketahanan Nasional di Era Transformasi

Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Pembangunan Kapasitas SDM Talenta Digital Menuju Smart City IKN Guna Meningkatkan Ketahanan Nasional.” Taskap ini menjadi kontribusi penting dalam mengkaji tantangan sekaligus peluang pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota cerdas, sekaligus sebagai wujud pengabdian terhadap kepentingan bangsa.

Dalam pengantarnya, Susmelawati menyampaikan bahwa penulisan ini dilandasi semangat untuk memberikan pemikiran strategis bagi Lemhannas RI dan Pemerintah. Penekanan utamanya adalah pada kebutuhan membangun kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi talenta digital, sebagai fondasi dalam mewujudkan IKN yang modern, inklusif, dan tangguh menghadapi dinamika global.

Latar belakang Taskap ini berangkat dari transformasi digital yang mengubah cara hidup, bekerja, dan berinteraksi masyarakat. Revolusi industri 4.0 menghadirkan tantangan baru bagi ketahanan nasional, di mana ketersediaan SDM digital yang unggul menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan. Dalam konteks IKN, hal ini semakin relevan karena visi smart city tidak dapat diwujudkan tanpa adanya talenta digital yang handal.

Dalam analisisnya, Susmelawati menyoroti kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan SDM digital di Indonesia. Berdasarkan proyeksi, Indonesia membutuhkan sekitar 9 juta talenta digital terampil pada tahun 2035. Namun, distribusi tenaga kerja ini masih tidak merata, terutama di daerah penyangga IKN seperti Kalimantan, yang menghadapi defisit signifikan dalam hal jumlah maupun kualitas. Kondisi ini menjadi ancaman sekaligus tantangan yang harus segera diatasi.

Taskap ini juga menegaskan bahwa pembangunan smart city IKN bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan transformasi menyeluruh yang mencakup sistem layanan publik, ekonomi digital, tata kelola kota, hingga keterlibatan masyarakat. Oleh sebab itu, kapasitas SDM talenta digital harus dibangun dengan strategi yang terarah, meliputi bidang keamanan siber, pengembangan aplikasi, manajemen data, hingga literasi digital masyarakat.

Dalam kerangka hukum, penulisan ini merujuk pada berbagai regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital. Regulasi-regulasi ini memberikan arah yang jelas bahwa penguatan kapasitas SDM digital merupakan agenda nasional yang strategis.

Scroll to Top