dr. Sari Quratul Ainy, MM, AAK, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, telah menyelesaikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Pembentukan Ekosistem Kesehatan Terintegrasi Guna Percepatan Pembangunan Kesehatan di IKN.” Taskap ini menjadi sumbangan pemikiran strategis mengenai bagaimana pembangunan kesehatan di Ibu Kota Nusantara dapat dipercepat melalui kolaborasi lintas sektor dan penerapan regulasi yang terarah.
Pembangunan IKN sebagai kota cerdas dan berkelanjutan tidak hanya menyentuh aspek infrastruktur, tata ruang, dan lingkungan, tetapi juga memerlukan fondasi kokoh di bidang kesehatan. dr. Sari menekankan bahwa ekosistem kesehatan yang terintegrasi adalah kunci dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat ketahanan nasional di masa depan.
Konsep ekosistem kesehatan terintegrasi dipandang sebagai pendekatan holistik, mencakup kolaborasi antara pelayanan kesehatan, teknologi, lingkungan, pendidikan, hingga tata kelola pemerintahan. Tujuan akhirnya adalah menjadikan IKN sebagai Kota Sehat Nusantara yang mampu menjadi contoh pembangunan kesehatan berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam penelitiannya, dr. Sari mengkaji pentingnya indikator terukur seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Human Capital Index (HCI) untuk menilai keberhasilan pembangunan kesehatan. Indikator tersebut memastikan adanya monitoring dan evaluasi berkelanjutan yang menjadi dasar pengambilan keputusan berbasis bukti.
Kesimpulan utama dari Taskap ini menyebutkan bahwa pembentukan ekosistem kesehatan terintegrasi akan mempercepat pembangunan kesehatan, meningkatkan kualitas SDM, serta memperkuat daya saing bangsa. Ekosistem ini tidak hanya fokus pada aspek kuratif, tetapi juga promotif dan preventif, sehingga mampu mengantisipasi tantangan kesehatan masyarakat di masa depan.
Regulasi disebut sebagai fondasi utama keberhasilan pembangunan ekosistem kesehatan IKN. Dukungan hukum dari Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, hingga UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar yang kokoh bagi perencanaan, implementasi, dan evaluasi pembangunan kesehatan modern.
Peran teknologi kesehatan menjadi sorotan dalam Taskap ini. Pemanfaatan telemedisin, artificial intelligence (AI), dan rekam medis elektronik disebut sangat penting untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas akses kesehatan, serta memastikan pemerataan layanan bagi seluruh warga IKN.