Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah tentang Ekonomi Hijau untuk Memperkuat Ketahanan Nasional

Rudy Hendra Pakpahan, S.H., M.Hum., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah tentang Ekonomi Hijau Guna Penguatan Ketahanan Nasional”. Karya ini mengangkat pentingnya keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus memperkokoh ketahanan nasional.

Dalam penelitiannya, Rudy Hendra menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang pesat sering kali dihadapkan pada dilema dengan kelestarian lingkungan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak jarang menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan. Hal inilah yang mendorong pentingnya konsep ekonomi hijau untuk menjadi pilar dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Ekonomi hijau menurutnya bukan hanya jargon, melainkan sebuah strategi pembangunan berkelanjutan yang sudah lama diperkenalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia sebagai negara yang kaya sumber daya alam berkepentingan besar untuk mengadopsi dan mengimplementasikan konsep ini, agar pembangunan tidak lagi mengorbankan lingkungan yang justru menjadi fondasi kehidupan.

Rudy Hendra juga menyoroti adanya kasus konkret seperti persoalan pertambangan timah yang menyebabkan kerugian lingkungan hingga ratusan triliun rupiah. Kasus ini menunjukkan disharmoni kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait kewenangan pengawasan dan perizinan. Akibatnya, kerusakan lingkungan yang terjadi lebih banyak dirasakan oleh masyarakat di daerah.

Selain itu, fenomena tumpang tindih regulasi menjadi masalah yang serius. Masih banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan kebijakan pusat atau bahkan dinilai menghambat investasi dan keberlanjutan usaha. Pada tahun 2016 misalnya, tercatat lebih dari 3.000 peraturan daerah yang dibatalkan pemerintah pusat karena dianggap tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.

Melalui Taskap ini, Rudy Hendra menggarisbawahi pentingnya harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Tanpa adanya penyelarasan, kebijakan ekonomi hijau sulit untuk diimplementasikan secara efektif. Harmonisasi kebijakan bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan strategis bangsa dalam menjaga ketahanan nasional.

Scroll to Top