Membaca Laut China Selatan: Strategi Kewaspadaan Nasional dalam Menjaga Stabilitas Indonesia

Konflik geopolitik di Laut China Selatan (LCS) menjadi perhatian strategis yang tidak bisa diabaikan oleh bangsa Indonesia. Dalam karya ilmiah bertajuk “Implementasi Kewaspadaan Nasional Menghadapi Konflik di Laut China Selatan Guna Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional”, Kolonel Tek. Hendrison Syafril, S.T., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, mengangkat peran penting sikap waspada bangsa dalam menghadapi dinamika global demi mempertahankan kedaulatan dan stabilitas nasional.

Laut China Selatan, kawasan dengan kepentingan multilateral, telah lama menjadi panggung tarik-menarik pengaruh antarnegara. Konflik kepentingan yang melibatkan China, Amerika Serikat, ASEAN, hingga Indonesia, menjadikan wilayah ini rentan terhadap ketegangan dan potensi konfrontasi terbuka. Karya ilmiah Hendrison Syafril mengupas akar konflik, dampaknya terhadap Indonesia, dan urgensi implementasi strategi kewaspadaan nasional secara konkret.

Dalam naskah ini, Hendrison menekankan bahwa konflik LCS tidak semata ancaman potensial, melainkan nyata dan aktual. Berbagai pelanggaran wilayah, khususnya di sekitar Laut Natuna Utara, menunjukkan bagaimana klaim sepihak China atas nine-dash line telah memicu reaksi keras dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Situasi ini menuntut respons terukur berbasis prinsip hukum internasional dan kepentingan nasional.

Penelitian ini menyajikan data empiris, kerangka teoritis, dan pendekatan analisis strategis yang tajam. Hendrison menguraikan bagaimana Kewaspadaan Nasional—sebagai sikap mental kolektif bangsa—harus menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan antisipatif terhadap potensi eskalasi konflik. Penerapan sistem peringatan dini menjadi salah satu rekomendasi utama untuk meningkatkan daya tangkal dan ketahanan negara.

Menariknya, Taskap ini juga memperlihatkan keterkaitan erat antara keamanan maritim, stabilitas kawasan, dan posisi diplomatik Indonesia. Ketika negara-negara lain terlibat dalam militerisasi wilayah LCS, Indonesia dituntut mengedepankan pendekatan diplomasi aktif dan strategi pertahanan yang adaptif. Sebuah tantangan yang tidak ringan, namun sangat relevan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip bebas aktif politik luar negeri Indonesia.

Scroll to Top