Menuju Indonesia Bebas Sampah: Inovasi Strategis dalam Pengelolaan Sampah Terpadu

Kombes Pol. Ferry Walintukan, SIK, SH, MH, berhasil menyelesaikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) sebagai bagian dari Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Tahun 2024 di Lemhannas RI dengan judul “Peningkatan Pengelolaan Sampah Terpadu Guna Mewujudkan Indonesia Net Zero Waste”. Dalam tulisannya, Ferry mengangkat isu penting terkait tantangan pengelolaan sampah nasional dan menyajikan strategi-solusi berkelanjutan berbasis kebijakan publik, teknologi, dan keterlibatan masyarakat.

Fenomena meningkatnya volume sampah yang belum tertangani dengan baik menjadi tantangan serius bagi Indonesia, yang saat ini tercatat sebagai salah satu penghasil sampah terbanyak di dunia. Dalam Taskap-nya, Ferry mengutip data global dan nasional yang menunjukkan besarnya kontribusi sampah plastik terhadap pencemaran lingkungan, terutama di wilayah perkotaan yang padat penduduk.

Melalui pendekatan teoritis dan empiris, Taskap ini menyarankan pergeseran paradigma dari sistem pengelolaan sampah tradisional ke arah sistem pengelolaan sampah terpadu (Integrated Sustainable Waste Management). Pendekatan ini menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, hingga masyarakat sipil dan sektor swasta.

Salah satu poin penting yang disorot adalah perlunya perbaikan sistem dari hulu ke hilir, termasuk peningkatan fasilitas pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan akhir sampah. Ferry mencatat bahwa masih banyak tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia yang menggunakan metode open dumping, yang berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Taskap ini juga menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah dan mendaur ulang sampah. Ferry mengungkapkan bahwa rendahnya kesadaran publik masih menjadi hambatan utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Ia mengusulkan penguatan peran komunitas melalui model bank sampah dan insentif ekonomi.

Dalam konteks regulasi, Ferry mengkaji efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah terkait. Ia menilai bahwa kendala implementatif seperti anggaran daerah yang minim dan lemahnya penegakan hukum masih perlu menjadi perhatian khusus dalam reformasi kebijakan lingkungan.

Scroll to Top