Kolonel Pnb M.R.Y. Fahlefie, S.Sos., psc., peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, telah menyelesaikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Penguatan Keamanan Siber Guna Mendukung Akselerasi Ekonomi Digital.” Naskah ilmiah ini menjadi kontribusi penting dalam memberikan gagasan dan rekomendasi strategis mengenai tantangan dan peluang keamanan siber Indonesia dalam menopang laju ekonomi digital yang kian pesat.
Dalam pengantarnya, penulis menekankan bahwa perkembangan ekonomi digital tidak dapat dipisahkan dari kemajuan teknologi informasi. Tren global menunjukkan bahwa kontribusi ekonomi digital terhadap PDB dunia terus meningkat, dan Indonesia pun menjadi salah satu motor utama di kawasan Asia Tenggara. Namun, percepatan ini diikuti pula dengan ancaman baru, terutama kejahatan siber yang berpotensi melumpuhkan layanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Indonesia telah mencatat nilai ekonomi digital tertinggi di Asia Tenggara dengan capaian USD 77 miliar pada tahun 2022 dan diproyeksikan menembus USD 130 miliar pada 2025. Laju pertumbuhan ini banyak ditopang oleh e-commerce, fintech, dan layanan berbasis aplikasi. Akan tetapi, gangguan berupa serangan siber seperti ransomware pada Pusat Data Nasional di tahun 2024 membuktikan betapa rentannya infrastruktur digital Indonesia bila tidak segera diperkuat dengan sistem keamanan yang tangguh.
Taskap ini menyoroti bahwa keamanan siber harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional. Bukan hanya untuk melindungi data pribadi warga negara, tetapi juga menjaga stabilitas sistem digital yang menopang aktivitas ekonomi sehari-hari. Keamanan siber yang kuat akan mendorong kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi dalam transaksi digital, sekaligus menciptakan ekosistem yang kondusif bagi investasi.
Dalam kerangka regulasi, penulis mengulas sejumlah instrumen hukum penting yang sudah dimiliki Indonesia, seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional. Peraturan ini dinilai sebagai pijakan awal yang perlu diterapkan secara konsisten di semua sektor, baik publik maupun swasta.
Data dan fakta yang dikumpulkan menunjukkan eskalasi serangan siber yang merugikan negara dan masyarakat. Mulai dari kebocoran data pribadi, serangan terhadap institusi keuangan, hingga gangguan layanan publik. Estimasi kerugian ekonomi akibat serangan siber di Indonesia mencapai angka yang signifikan, sejalan dengan tren global yang memperkirakan kerugian kejahatan siber akan mencapai triliunan dolar dalam dekade mendatang.