Menata Tanah, Menjaga Bangsa: Strategi Akselerasi Manajemen Konflik Pertanahan di IKN

Kombes Pol M. Agung Suyono, S.IK, peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI tahun 2024, menyelesaikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dengan judul “Akselerasi Manajemen Konflik Pertanahan dalam Pembangunan Ibu Kota Nusantara Guna Mendukung Ketahanan Nasional”. Karya ilmiah ini hadir sebagai kontribusi pemikiran strategis dalam menjawab tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sarat dinamika, khususnya dalam persoalan tanah dan hak masyarakat.

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukanlah sekadar proyek infrastruktur, melainkan langkah historis yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan ekonomi nasional. Namun, di balik visi besar ini, muncul tantangan serius berupa konflik pertanahan yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan. Melalui Taskap ini, penulis menegaskan bahwa akselerasi manajemen konflik menjadi kunci agar proses pembangunan IKN tetap berjalan kondusif dan selaras dengan prinsip ketahanan nasional.

Permasalahan lahan di kawasan IKN teridentifikasi dalam bentuk tumpang tindih kepemilikan, sengketa ganti rugi, serta penolakan sebagian masyarakat terhadap relokasi. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa hampir separuh dari luas wilayah di Kutai Kartanegara dan dua pertiga wilayah di Penajam Paser Utara mengalami persoalan tumpang tindih penguasaan lahan. Fakta ini menunjukkan bahwa manajemen konflik tidak bisa lagi bersifat reaktif, melainkan harus dipercepat dengan strategi yang adaptif dan inklusif.

Kombes Pol M. Agung Suyono menegaskan bahwa konflik pertanahan tidak hanya berdampak pada aspek sosial-ekonomi masyarakat, tetapi juga langsung bersinggungan dengan ketahanan nasional. Ketidakpastian status lahan berpotensi memicu ketidakpuasan, aksi protes, hingga ketegangan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, penyelesaian konflik tanah harus diposisikan sebagai bagian integral dari strategi keamanan nasional.

Melalui kajian teoritis, penulis memanfaatkan pendekatan analisis PESTLE (politik, ekonomi, sosial, teknologi, hukum, dan lingkungan) untuk menguraikan akar permasalahan sekaligus peluang yang ada. Analisis ini memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik pertanahan tidak bisa dilepaskan dari regulasi yang jelas, keterlibatan aktif masyarakat, serta transparansi pemerintah dalam setiap tahap pembangunan IKN. Dengan demikian, pendekatan partisipatif menjadi elemen penting agar solusi yang dihasilkan benar-benar berkeadilan.

Scroll to Top