Ahmad Mamora, S.I.K., seorang perwira tinggi Polri yang mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVII Lemhannas RI Tahun 2024, menyusun Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) berjudul “Optimalisasi Penegakan Hukum terhadap Barang Impor Ilegal Guna Ketahanan Nasional.” Taskap ini mengangkat urgensi penanganan barang impor ilegal yang kian marak dan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan negara secara menyeluruh.
Dalam kajiannya, Ahmad Mamora menyampaikan bahwa praktik impor ilegal merupakan persoalan serius yang tidak hanya merugikan sektor ekonomi, tetapi juga melemahkan ketahanan nasional. Barang-barang yang masuk tanpa prosedur sah berpotensi merusak industri dalam negeri, merugikan pendapatan negara, hingga mengancam keselamatan konsumen akibat tidak terjaminnya standar mutu.
Impor ilegal juga berkaitan erat dengan kejahatan terorganisir lintas negara. Modus seperti pengubahan kode HS, pemalsuan dokumen, dan penyelundupan melalui pelabuhan tikus menunjukkan bahwa sistem pengawasan di lapangan masih memiliki banyak celah. Hal ini menjadikan penegakan hukum bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan bagian dari strategi nasional.
Dalam praktiknya, berbagai instansi seperti Bea Cukai, TNI AL, Polri, hingga Bakamla telah bersinergi melalui pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Namun, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan di lapangan masih menghadapi tantangan, khususnya terkait banyaknya titik masuk tidak resmi di wilayah kepulauan Indonesia.
Taskap ini juga menyoroti data kerugian ekonomi akibat barang ilegal yang mencapai puluhan triliun rupiah. Sebagai contoh, kerugian negara akibat impor tekstil ilegal pada 2024 diperkirakan mencapai Rp62 triliun. Ini belum termasuk dampak sosial seperti hilangnya lapangan pekerjaan di industri lokal dan meningkatnya pengangguran.
Ahmad Mamora menekankan pentingnya optimalisasi penegakan hukum dengan pendekatan kolaboratif dan strategis. Salah satu kuncinya adalah memperkuat koordinasi antarlembaga serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan dan deteksi dini. Pendekatan ini diyakini mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku ilegal.
Dari perspektif hukum, Taskap ini meninjau regulasi yang ada seperti Undang-Undang Kepabeanan dan UU Perdagangan. Meski sanksi telah diatur, namun implementasi dan pemantauan terhadap pelaku di lapangan masih belum maksimal. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan konsisten menjadi pilar utama dalam pengendalian impor ilegal.