Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah landasan regulasi yang mendukung pengelolaan energi dan data, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keberadaan regulasi tersebut menjadi fondasi bagi penguatan tata kelola data. Tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi yang konsisten, keselarasan standar, dan koordinasi antarlembaga berjalan secara efektif.
Arham Rivai menempatkan penguatan tata kelola dan koordinasi kelembagaan sebagai salah satu langkah utama transformasi. Kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang energi, statistik, dan perencanaan pembangunan perlu memperkuat sinergi sesuai tugas masing-masing. Mekanisme koordinasi yang jelas diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, menetapkan standar data dan metadata, memperjelas tanggung jawab pengelolaan, serta mendorong pertukaran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, data energi dapat dikelola sebagai sumber daya strategis yang mendukung kepentingan nasional.
Strategi berikutnya adalah membangun sistem digital yang terintegrasi dan mampu mendukung interoperabilitas data. Pemanfaatan teknologi seperti Application Programming Interface (API), Big Data, serta penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat membantu mempercepat pertukaran dan pengolahan informasi antarsistem. Integrasi tersebut diharapkan mengurangi duplikasi data, meningkatkan konsistensi informasi, serta mempermudah pemantauan kondisi energi secara lebih menyeluruh. Penerapannya tetap perlu memperhatikan keamanan informasi, kualitas data, dan keberlanjutan infrastruktur digital.
Selain aspek kelembagaan dan teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan unsur penting dalam transformasi. Sistem digital yang memadai tidak akan memberikan hasil optimal tanpa didukung personel yang mampu mengelola, menganalisis, dan menggunakan data secara tepat. Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan, pengembangan keahlian pengelolaan data, dan penguatan budaya kerja berbasis bukti perlu menjadi bagian dari agenda pembangunan tata kelola data energi nasional.
