Asep Saepudin, peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXVII Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Tahun 2026, menyusun Kertas Kerja Perorangan (KKP) berjudul “Akselerasi Program Rehabilitasi Pecandu Narkotika Guna Mewujudkan Sumber Daya Manusia Unggul Menuju Indonesia Emas 2045”. Karya ini mengangkat rehabilitasi narkotika sebagai bagian penting dari transformasi sosial dan penguatan ketahanan nasional.
KKP tersebut menempatkan penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan multidimensional yang tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga produktivitas tenaga kerja, ketahanan sosial, stabilitas ekonomi, serta kualitas sumber daya manusia. Karena itu, penanganannya perlu diarahkan tidak semata-mata melalui pendekatan represif, tetapi juga melalui pemulihan kesehatan dan reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Kajian Asep Saepudin menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi kelompok usia produktif. Dalam KKP disebutkan prevalensi penyalahgunaan narkotika sekitar 1,73 persen atau setara 3,3 juta jiwa pada 2023, sementara hasil pengukuran periode 2023–2025 menunjukkan peningkatan menjadi sekitar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta orang pada 2025.
Kelompok usia muda juga menjadi perhatian penting. Sekitar 312 ribu generasi muda usia 15–25 tahun disebut terpapar penyalahgunaan narkotika. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pendidikan, pengembangan keterampilan, produktivitas, serta kualitas generasi yang diproyeksikan menjadi kekuatan utama pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Di sisi lain, kebutuhan rehabilitasi belum sebanding dengan kapasitas layanan yang tersedia. Berdasarkan data Indonesia Drug Report 2025 yang dikaji dalam KKP, sebanyak 14.387 pasien direhabilitasi melalui BNN dan 5.087 pasien melalui Kementerian Kesehatan, angka yang masih jauh dibandingkan dengan estimasi jutaan penyalahguna narkotika secara nasional.
Kesenjangan tersebut juga terlihat dari distribusi fasilitas rehabilitasi yang belum merata. Pusat layanan masih cenderung terkonsentrasi di wilayah perkotaan dan Pulau Jawa, sedangkan sejumlah wilayah terpencil, khususnya di kawasan timur Indonesia, menghadapi keterbatasan fasilitas dan akses layanan. Kondisi ini menjadi hambatan struktural dalam mempercepat proses pemulihan dan reintegrasi sosial.
